PALUEKSPRES,JAKARTA— Eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan bahwa penyediaan kebutuhan kesehatan bagi masyarakat merupakan amanat Konstitusi Hak Asasi Manusia serta amanat UUD 1945.
Dia mendorong pemerintah terutama Menkes untuk mendengar omongan masyarakat menyediakan vaksin halal. Menurutnya, jika pemerintah tidak memenuhi kebutuhan Umat Islam tentang vaksin halal maka pemerintah telah mengabaikan HAM.
“Kalau negara tidak menyediakan vaksin halal, sudah pasti negara mengabaikan Hak Asasi Manusia dan warga negara khususnya umat Islam,” tandas Natalius Pigai seperti dilansir Fajarcoid Sabtu (15/1/2022).
“Sesuai dengan amanat konstitusi Hak Asasi Manusia (HAM) pada pembukaan Deklarasi Universal HAM dan amanat Konstitusi UUD 1945 pasal 28 maka negara memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan warga negara termasuk menyediakan vaksin halal sebagai pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi umat Islam” katanya.
Pigai menegaskan berdasarkan Konfrensi Kairo tahun 1991, PBB telah mengesahkan Hak Asasi Manusia (HAM) Partikular tentang HAM berbasis pada Islam.