Senin, 6 April 2026
Daerah  

Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan di Parimo Tempuh Praperadilan

Sidang kasus dugaan pemerasan oleh tersangka MR di PN Parigi. Foto: Foto - Aswadin

PALUEKSPRES, PARIMO – MR tersangka kasus dugaan pemerasan menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah terkait surat penagkapan dari pihak Polisi Sektor (Polsek) Ampibabo (Termohon) yang dinilai ada keganjilan.

“Intinya, permohonan praperadilan ini dilakukan karena melihat ada keganjilan terhadap surat penangkapan. Di mana surat penangkapan dengan berita acara yang dikeluarkan tanggalnya berbeda,” kata istri tersangka, Lulu Sarini kepada wartawan di PN Parigi, Senin (31/1/2022).

Kata Lulu, saat ini permohonan itu sudah masuk dalam tahap pertama persidangan di Pengadilan Negeri setempat. Menurutnya, keganjilan itu dalam surat penangkapan tertanggal 13 Januari 2022, sementara dalam berita acara menyebutkan, bahwa surat penangkapan tanggal 12 Januari 2022. 

“Artinya, dalam surat tersebut ada perbedaan. Sehingga, secara prosedural, ini dianggap cacat hokum,” tegas Lulu.

Kemudian, setelah ada laporan polisi tanggal 12 Januari 2022, pihak penyidik kata dia tidak melakukan penyelidikan sebagaimana dalam tahapan penyidikan berdasarkan Peraturan Kapolri dan KUHP. Tetapi mereka (Polisi) langsung menaikkan ke status penyidikan.

“Sehingga dianggap ada cacat hukum karena belum cukup bukti awal. Selain itu, tidak ada saksi yang dilibatkan dalam pelaporan tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, pihak penyidik juga tidak memberikan surat penyidikan kepada pihak keluarga tersangka. Hal tersebut lanjut dia, baru diketahui oleh keluarga tersangka pada saat dimulainya penyidikan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) itu diberikan oleh penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan Negeri setempat.

“Dalam surat itu tertulis, bahwa telah dilakukan penyidikan tanggal 13 Januari 2022, dan ternyata 13 Januari itu telah dikeluarkan surat penyidikan. Artinya, pada saat tersangka ditangkap itu langsung penyidikan, dan seolah-olah ini tertangkap tangan, padahal tidak,” ujarnya.

Sehingga menurutnya, ada tindak kesewenangan yang dilakukan oleh penyidik. Dengan demikian tambahnya, pihak pemohon melakukan upaya praperadilan untuk mencari sisi keadilan hukum dalam hal penanganan perkara pidana. (asw/paluekspres)