”Kami tidak mungkin bisa memindahkan pesawat itu karena cara mengendalikannya saja kami tidak tahu. Malah yang dari belakang dan depan teknisi Susi Air yang membantu,” jelasnya.
Berdasar informasi yang beredar, eksekusi itu dilakukan karena kontrak Susi Air telah habis. Susi Air melayani penerbangan di Kalimantan Utara (Kaltara) sejak 10 tahun lalu.
Corporate Secretary Susi Air Nadine Kaiser membantah kabar tentang kontrak habis tersebut. Putri Susi Pudjiastuti itu menjelaskan, pada November 2021, pihaknya telah mengajukan surat perpanjangan kontrak untuk 2022 kepada Pemkab Malinau. Surat balasan yang diterima, kata Nadine, memang berupa penolakan perpanjangan, tetapi tanpa didasari alasan yang jelas. (jawapos/pe)






