Karena hal ini menurut Fadli, sering terjadi setiap tahunnya, maka rapat perlu dijadwalkan terlebih dahulu bersama inspektorat, untuk mencari landasan hukum sampai ditingkat Kementrian. Ia juga meminta Inspektorat menentukan sikap sebagai lembaga pengawasan dalam menyikapi persoalan yang kerap terjadi di setiap tahun tersebut.
Sebab, yang perlu diperhatiakan itu kata dia, adalah mencarikan solusi bagaimana uang negara bisa kembali dan masyarakat bisa menerima manfaat, sebagaimana waktu yang ditargetkan dalam satu pekerjaan.
“Kalau hanya mengejar kerugian negara, maka sudah barang tentu selalu dana yang terbuang dipekerjaan tidak dinikmati masyarakat dalam waktu lama,” kata dia
Menurut dia, berbicara mengenai spesifikasi pihaknya sangat konsen dan merasa gelisah, jika temuan ini hanya dikembalikan. Hal itu kata dia biasa saja, dan tidak berefek positif bagi daerah ini ke depan.
Sementara itu, Ketua Pansus LHP-BPK, Suardi, mengatakan, beberapa penyampaian anggota, bahwa temuan ini sebetulnya terjadi pada tahun berjalan. Sehingga BPK tidak dapat masuk.
“Andaikan Inspektorat bekerja bagus sesuai tupoksi tidak ada temuan yang berulang-ulang. Karena dalam hal ini ada pengawasan dan monitoring termasuk DPRD,” kata Fadli.
Dia berharap persoalan ini tidak akan terulang kembali, baik eksekutif maupun legislatif mampu meminimalisir hal tersebut.
“Apa yang disampaikan pak Fadli menarik, ketika ada temuan sekian juta itu dikembalikan apakah pekerjaannya sudah normal, sehingga ini menjadi catatan khusus bagi kita untuk dibawa ke Provinsi,” ujar Suardi.(asw/PaluEkspres)






