Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng Slamet Riyadi, menyampaikan bahwa penyelenggaran Audit terhadap LKPD oleh BPK RI merupakan amanat dari UUD 1945 dan selanjutnya menyampaikan Penyerahan LKPD oleh Pemerintah Daerah kepada BPK RI diatur pada Pasal 56 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan LKPD kepada BPK RI paling lambat 3 (Tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir Penyerahan LKPD harus terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo anggaran lebih (LP-SAL) Neraca Laporan Arus Kas (LAK) Laporan Operasional (LO) Laporan Perubahan Ekutas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).
Dan dilengkapi dengan hasil review Inspektorat dan selanjutnya BPK akan melakukan pemeriksaan LKPD sesuai dengan Standar Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pelaksanaan Anggaran sudah berjalan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan efektifitas pengendalian internal.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng mengapresiasi Pemda sudah dapat menyerahkan LKPD sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Dia berharap penyajian LKPD sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharapkan pemerintah daerah dapat menyajikan laporan dengan baik dan bekerja sama dengan Tim Auditor untuk melihat fakta dan data yang dibutuhkan. (aaa/PaluEkspres)






