Kasus Dugaan Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng di Palu Dinaikkan Statusnya

  • Whatsapp
MONITORING: Tim Subdit i/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama satgas pangan mengecek gudang yang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar (18/2/2022). (POLDA SUMUT UNTUK SUMUT POS)

PALUEKSPRES, PALU– Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulteng telah meningkatkan status perkara dugaan penimbunan 53 ton minyak goreng di Palu, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Lima orang akan dipanggil penyidik untuk diperiksa termasuk Direktur CV AJ pemilik 53 ton minyak goring,  setelah sebelumnya mereka itu sudah dimintai keterangannya.  

“Perkembangan dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton hasil temuan Satgas Pangan, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari saat menjawab pertanyaan media tentang perkembangan dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton di Palu, Rabu (23/3/2022).

Bacaan Lainnya

Peningkatan kasus ke tahap penyidikan katanya, setelah terbit Surat Perintah Penyidikan yang ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng, nomor : SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tanggal 21 Maret 2022.

Ada 5 orang yang sudah diambil keterangan saat tahap penyelidikan yaitu Direktur CV. AJ, Manager Operasional, Penjaga gudang, bagian administrasi dan Staf Dinas Perindag Provinsi Sulteng, ungkap mantan Wakapolres Tolitoli ini.

Nantinya 5 orang tersebut akan diperiksa ulang dalam tahap penyidikan, yang semula mereka sifatnya masih dilakukan Berita Acara Wawancara (BAW).  “Ke depan akan dipanggil dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara Pro Justitia,” ungkapnya

Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan dalam tahap prnyidikan, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya. “Perkembangan akan diinformasikan kembali kepada publik,” ujarnya. (bid/paluekspres)

Pos terkait