Oleh Muhd Nur Sangadji
SELAMAT datang kebenaran di Universitas Tadulako. Judul ini saya kaitkan dengan peristiwa tanggal 11 April 2022 di kampus Kaktus Bumi Tondo. Ketua LPPM Universitas Tadulako, Dr. Rusyidi dilantik ulang. Apa pasalnya ? Ternyata, relatif satu bulan lalu beliau dipindahkan (untuk tidak disebut dicopot) dari jabatan tersebut. Semua orang tahu, tukar jabatan itu bukan luar biasa. Tapi, Rusyidi merasa ini bukan hal biasa. Lalu, beliau bangkit bertanya secara hukum. Dan faktanya, dia benar. Rektor melantik kembali setelah mendapat nasehat dan pertimbangan hukum dari Dikti.
Sebagai warga Universitas Tadulako, saya menyesali rangkaian kejadian dan sebab akibatnya. Karena itu, saya bertanya dalam hati, siapa yang telah memberi pertimbangan dalam pengambilan keputusan Rektor terkait pengangkatan jabatan di Universitas ini? Mengapa seorang Rektor bisa salah dalam pengambilan keputusan ini? Kalau di Pemda, ada Biro Hukum. Mereka menjaga agar pemimpin tidak salah dalam keputusan berkonsekuensi hukum.
Di kampus, barangkali tidak ada biro hukumnya. Tapi di sana, ada Fakultas Hukum. Tempat orang-orang yang ada di biro hukum itu, belajar ilmu hukum. Bagaimana bisa salah dalam “advice justice”? Maka, tulisan ini sekaligus ingin didedikasikan sebagai renungan di peringatan hari lahirnya Provinsi Sulawesi Tengah. Mengapa? Karena, Universitas Tadulako adalah satu dari sekian syarat bagi lahirnya Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 13 April 1964.
Universitas Tadulako mendahului kelahiran pada tanggal 8 Mei 1963. Tanpa dia, Provinsi Sulawesi Tengah tidak ada. Jadi, kemajuan universitas Tadulako dengan tata kelola yang baik (good governance) harus menjadi satu indikator gerak cepat pembangunan Sulawesi Tengah.
*****