Ombudsman Sulteng Minta Walikota Palu Tinjau Kembali Instruksi Nomor: 974/2022

  • Whatsapp
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, H Sofyan Lembah saat menerima berkas klarifikasi soal instruksi walikota Palu/ Foto: Ombudsman RI Perwakilan Sulteng

Soal Pelunasan retribusi Sampah Sebagai Syarat Mengurus Administrasi di Kelurahan dan Kecamatan

PALUEKSPRES,PALU – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyarankan Walikota Palu meninjau kembali instruksi Walikota Palu Nomor : 974/1311/DLH/2022 perihal instruksi Walikota tanggal 19 April 2022 yang mempersyaratkan bukti pelunasan retribusi pelayanan kebersihan dalam rangka pelayanan administrasi di kantor Kelurahan dan kantor Kecamatan. Pemkot Palu diminta paling lambat 14 hari menindaklanjuti saran ombudsman tersebut.

Hal ini terungkap dari hasil klarifikasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu terkait laporan masyarakat adanya pungutan retribusi persampahan yang dinilai tidak patut.

Bacaan Lainnya

Permintaan klarifikasi tersebut berlangsung
di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin, (25/4/2022).

Ombudsman menindaklanjuti laporan masyarakat itu, sebab pungutan retribusi persampahan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011.

hadir pada pertemuan itu, Pelaksana tugas DLH Kota Palu, Kabag Hukum Setda Kota Palu, Perwakilan Inspektorat dan perwakilan Sekretariat DPRD Kota Palu.

Berdasarkan keterangan Pers Ombudsman Perwakilan Kota Palu, diperoleh keterangan
dari DLH Kota Palu adalah:

  1. Bahwa terdapat 2 mekanisme pembayaran yang dilakukan melalui kerjasama dengan BRI yang diberikan IDPEL yang disesuaikan dengan Meteralisasi menggunakan aplikasi pembayaran dan melalui RT yang diberikan SKRD dan SSRD
  2. Bahwa Pemerintah Kota Palu perlu melakukan kajian penyesuaian perubahan besaran tarif retribusi jasa kebersihan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 17 tahun 2021 sambil menunggu perubahan peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2011
  3. Bahwa terjadi kekeliruan informasi di masyarakat karena yang tersosialiasikan di masyarakat adalah tarif retribusi berdasarkan daya listrik yang terpasang di rumah tangga sesuai rancangan Perubahan kelima Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 bukan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 17 tahun 2021
  4. Bahwa Perubahan kelima Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tidak mendapatkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan disarankan melakukan penyatuan perda retribusi dalam satu perda dan tidak terpisah.
  5. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyarankan Walikota Palu meninjau kembali instruksi Walikota Palu Nomor : 974/1311/DLH/2022 perihal instruksi Walikota tanggal 19 April 2022 yang mempersyaratkan bukti pelunasan retribusi pelayanan kebersihan dalam rangka pelayanan administrasi di kantor Kelurahan dan kantor Kecamatan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pertemuan ini. (aaa/PaluEkspres)

Pos terkait