PALUEKSPRES, PALU– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) didesak untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM terhadap ribuan penyintas bencana di Sulawesi Tengah (Sulteng), yang hingga saat ini masih terlantar.
Desakan tersebut dilakukan melalui surat yang dilayangkan oleh Celebes Bergerak sebagai lembaga yang konsen mendampingi Warga Terdampak Bencana (WTB) di Sulawesi Tengah.
“Kami telah melayangkan surat desakan kepada KOMNAS HAM RI untuk melakukan peninjauan dan penyelidikan langsung atas dugaan pelanggaran HAM terhadap WTB,” kata Aprianto Mangewa selaku Koordinator Disaster risk reduction and Humanitarian Response Celebes Bergerak melalui rilis yang diterima media ini, Senin (8/5/2022).
Ia menyebutkan alasan sehingga mendesak Komnas HAM RI untuk turun langsung memantau dan menyelidiki pengabaian dan pembiaran pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah terhadap korban selamat dari bencana alam 28 September 2018 silam.
“Bencana gempa diikuti tsunami dan likuefaksi telah menyabkan ribuan orang terlantar tanpa kepastian hak konstitusional mereka sebagai warga Negara yang terdampak bencana,” kata Aprianto
Menurutnya, pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah secara sengaja menelantarkan WTB dalam waktu yang cukup lama sehingga menimbulkan banyak masalah sosial dan ekonomi yang berdampak terhadap penderitaan korban.
Berdasarkan kondisi tersebut kata Aprianto, pihaknya telah mengirimkan surat desakan kepada Komnas HAM RI sejak tanggal 12 April 2022.
Ia berharap agar KOMNAS HAM RI benar-benar merespon surat tersebut sehingga ada dorongan kepada pemerintah dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah untuk segera menyelesaikan hak-hak konstitusi WTB, terutama Hunian Tetap yang belum jelas.
Lebih lanjut kata Aprianto, dalam surat tersebut pihaknya juga menyampaikan temuan-temuan dugaan pelanggaran HAM yang didesakan untuk ditindaklanjuti KOMNAS HAM.
“Dalam surat itu kami melampikan setidaknya tujuh poin dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah yang menurut kami menjadi indikator pelanggaran HAM pemerintah dan pemerintah daerah Sulawesi Tengah,” katanya.