Dia menyarankan, agar pengelolaan dana CSR dapat dilakukan secara terbuka.
“Sebaiknya dana CSR yang menjadi kewajiban pihak BUMN dan BUMD sebesar tiga persen dari laba bersih pertahun secara teknis pengelolaannya dapat dicatatkan pada pendapatan Bagian Keuangan Daerah Kabupaten Tolitoli untuk dimasukkan dalam APBD.
” Pencatatan dalam APBD selain pengelolaannya terarah dan kesannya terbuka juga untuk menghindari temuan BPK seperti kasus sebelumnya di Bank Sulteng,” tandas Usman Ali.
Usman Ali menyatakan, kewajiban dana CSR bagi puluhan badan usaha di Kabupaten Tolitoli bukan hanya diatur dalam undang-undang badan usaha namun juga ada di Peraturan Daerah (Perda). Setiap badan usaha yang menyimpang dari kewajibannya, sanksi paling berat adalah pencabutan izin usaha, sebelumnya dilayangkan surat peringatan tertulis, sanksi paling ringan pembatasan kegiatan usaha dan sanksi administrasi.
” Fungsi CSR adalah sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pihak yang terlibat dan terdampak secara langsung atau tidak langsung atas aktifitas perusahaan itu,” terangnya.
Kewajiban dan tanggung jawab CSR pijakannya Undang-Undang Perseroan Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, Undang-Undang tentang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
” Manfaat CSR, mampu memberdayakan kehidupan masyarakat dan memperkecil terjadinya konplik sosial, meningkatkan taraf hidup masyarakat, mempercepat kesejahteraan masyarakat untuk berusaha, turut membantu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan,” katanya. (LAN/paluekspres)