Waduh, Ahok dan Ernest jadi Tamu Istimewa Zakir Naik

  • Whatsapp
Ahok dan Ernest

JAKARTA, PE – Komedian Ernest Prakasa dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikecam banyak orang lantaran diduga melecehkan Alquran dan ulama.

Bahkan Ahok telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penodaan agama akibat ucapannya yang menyebut ‘Jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51’.

Bacaan Lainnya

Sedangkan Ernest dikecam lantaran cuitannya yang menuduh ulama kelas dunia, Dr Zakir Naik mendanai kelompok radikal ISIS.

Meski dianggap melecehkan agama, panitia Dr Zakir Naik Visit 2017 justru mengundang Ernest dan Ahok sebagai tamu VIP dalam acara Dr Zakir Naik pada April 2017 mendatang.

“Semoga Ahok dan Ernest Prakasa berkenan hadir berdialog dengan Dr Zakir Naik, untuk menghargai kehadirannya, kami sediakan VIP seat,” tulis Ketua Panitia Dr Zakir Naik Visit 2017, Hanny Kristianto melalui akun Facebooknya, Selasa (7/3).

Berikut ini status Facebook Hanny Kristianto yang mengundang Ernest dan Ahok jadi tamu VIP Dr Zakir Naik:

Bismillah,

Fitnah itu budaya Non Islam, biasa digunakan sejak jaman penjajah non Islam selama 350 tahun sebagai taktik dengan cara curang untuk menyebarkan misinya.

Semoga Ahok dan Ernest Prakasa berkenan hadir berdialog dengan Dr Zakir Naik, untuk menghargai kehadirannya, kami sediakan VIP seat

In syaa Allah kehadiran Dr Zakir Naik bisa membawa suasana baru yang lebih sejuk.

Mengartikan dan meletakkan toleransi pada tempatnya untuk merekatkan kerukunan umat antar beragama. Amin,

Pada dasarnya, untuk dikatakan sebagai fitnah perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:
1. Seseorang;
2. Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar;

dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

Pos terkait