Wakil Ketua I DPRD Tolitoli Jemy Yusuf. Foto : Istimewa
PALUEKSPRES, TOLITOLI – Wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Tolitoli, Jemy Yusuf dituding mengingkari janji bahwa akan melakukan komunikasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan), Budhy Katiandagho terkait alasan ketidakmampuannya menafsirkan jawaban tertulis pandangan hukum dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Janji yang yang tidak ditepatinya tersebut akhirnya memunculkan kesan bahwa ketidakpahamannya terhadap jawaban pandangan hukum itu merupakan upaya untuk memboikot keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dengan tegas meminta agar dilakukan Pergantian Antara Waktu (PAW) ketua DPRD daerah setempat, Randi Saputra.
Tudingan tersebut berdasarkan fakta bahwa, Budhi Katiandagho selaku Sekretaris DPRD Tolitoli yang dihubungi menjelaskan jika dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan diskusi bersama para pimpinan dewan, termasuk di antaranya Wakil Ketua 1 DPRD Tolitoli, Jemy Yusuf atas penafsiran jawaban tertulis pandangan hukum tersebut seperti yang diungkapkan kepada wartawan.
” Sampai hari ini belum ada permintaan diskusi untuk menafsirkan pandangan hukum itu dari pak Jemy, kalau juga ada saya tidak boleh ikut campur karena bukan domain saya selalu Sekwan,” kata Budhi Katiandagho, Sabtu malam (26/6/2022).
Ia menjelaskan, dirinya selaku pimpinan di sekretariat DPRD Kabupaten Tolitoli tidak berwenang memberikan penafsiran jawaban pandangan hukum tersebut. Alasannya, dalam peraturan DPRD tugas seorang Sekwan hanya dapat membantu dan memfasilitasi anggota dewan secara kelembagaan baik pada penyusunan agenda rapat hingga penyiapan ruangan di Kantor DPRD Tolitoli.
” Tugas saya selaku Sekwan adalah memfasilitasi para anggota dewan berkaitan dengan tatacara beracara di BK juga saya tidak bisa campur, tapi jika diperlukan untuk dimintai keterangan itu dibolehkan,” terangnya.