Lantik 97 Kades, Bupati Parimo Ingatkan Soal Penggunaan Dana Desa

  • Whatsapp
Bupati Parimo, Samsurizal saat menyematkan Pin kepada kepala desa. Foto: Aswadin/PE

PALUEKSPRES, PARIMO –  Bupati Parigi Moutong (Parimo) Samsurizal Tombolotutu mengingatkan kepada kepala desa (Kades) yang baru saja dilantik agar berhati hati dalam penggunaan dana desa dan harus taat aturan. Sebab, dana itu hanya digunakan untuk pembangunan desa.

Hal tersebut disampaikan Samsurizal saat melantik 97 Kades terpilih hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak beberapa waktu lalu. Kegiatan berlangsung di Kecamatan Tinombo, Rabu (20/7/2022).

Bacaan Lainnya

“Jadi, kalau ada penyalahgunaan dana yang ditemukan oleh Inspektorat maka dia (kepala desa) akan di-non aktifkan sementara dan diganti dengan pejabat dari kecamatan sebagai pelaksana tugas,” ujarnya.

Sehingga, jabatannya sebagai kepala desa akan diaktifkan kembali,setelah yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara. Menurutnya, saat ini ada dua desa di Kabupaten Parigi Moutong, jabatan kepala desanya dicabut karena diduga ada penyalahgunaan dana desa.

“Dan, yang bersangkutan saat ini tengah dilakukan pembinaan oleh Inspektorat Daerah. Namun, dengan batas waktu yang diberikan tidak bisa mengembalikan kerugian negara, maka penanganannya akan diserahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan kepada para Kades, soal pergantian perangkat desa. Kepala desa kata dia, tidak bisa mengganti aparatnya sebelum jabatanya mencapai 6 bulan.

“Saya tekankan kembali, pergantian aparat desa hanya boleh dilakukan setelah 6 bulan jabatan Kades. Jadi setelah 6 bulan kalian baru bisa mengganti aparat desa. Itu merupakan arahan dari kementerian desa,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa kepala desa tidak dibolehkan untuk bergabung di Partai Politik (Parpol). Apalagi menjadi ketua partai di desanya.

” Silahkan menjadi anggota tapi tidak untuk menjadi ketua Parpol. Karena kalian digaji dengan uang negara,” tegasnya.

Menurut dia, pihaknya tidak mempermasalahkan untuk menjadi ketua Parpol. Tetapi jabatan kepala desa harus ditanggalkan.

Ia juga menegaskan, apabila kepala desa kedapatan atau diketahui memiliki pendamping lebih dari satu atau beristri dua, akan diberi sanksi dengan pemecatan.

“Jadi, ibu jangan takut, lapor ke saya dan saya lanjutkan ke Inspektorat yang kemudian diberi sanksi pemecatan. Lalu saya gantikan dengan pejabat dari kecamatan. Dan jangan sampai membelanjakan dana desa untuk hal hal lain,” ujarnya. (asw/paluekspres)

Pos terkait