Banyak Kasus Warga Dicatut Namanya oleh Parpol, Ini Saran KPU Sulteng

  • Whatsapp

KPU Provinsi Sulteng menggelar FGD tentang Verifikasi Administrasi Parpol untuk Pemilu 2024, Sabtu (24/9/2022). Foto: Abidin/PE

PALUEKSPRES, PALU– Banyak kasus masyarakat terhalang mendapatkan hak-haknya karena terbentur aturan perundang-undangan akibat namanya tercantum dalam keanggotaan partai politik. Padahal, keanggotaannya dalam partai politik tersebut, sama sekali tidak diketahuinya alias namanya dicatut saat input nama-nama anggota parpol ke aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol).
“Belakangan baru mereka ketahui kalau mereka tidak memenuhi syarat karena terbentur aturan keanggotaan partai politik,” kata Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Syamsu Y Gafur pada Forum Group Discussion (FGD) tentang Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Sabtu (24/9/2022) di Basecamp Coffe 90 Kota Palu.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Terbukti Melanggar, KPU Sulteng Minta Rusdi – Ma’mun Tarik Kartu Sulteng Sejahtera

FGD yang digelar KPU Provinsi Sulteng yang melibatkan para jurnalis tersebut menjadi upaya untuk menjembatani penyelenggara pemilu menyebarluaskan informasi, bahwa di tahap verifikasi administrasi ini, masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya berkaitan dengan status keanggotaan di partai politik melalui Sipol.
Caranya, cukup mudah untuk menelusurinya dengan mengetik NIK masing-masing.
“Makanya kami undang media supaya informasi ini terpublikasi di masyarakat, bahwa sekarang ini KPU membuka masa tanggapan masyarakat. Mereka yang dicatut namanya oleh partai politik bisa menyampaikan tanggapannya ke penyelenggara pemilu,” kata Syamsul.
Bagi masyarakat yang merasa keberatan bila namanya dicatut oleh partai politik lanjutnya, KPU memberi akses tersendiri untuk mengklarifikasi sekaligus menghapus vb namanya, supaya hal ini bisa diseriusi oleh partai politik.
Belajar dari kasus sebelumnya, banyak ditemukan PPPK dimasukkan namanya pada keanggotaan partai politik. Berdasarkan UU ASN, PPPK ini juga masuk dalam kelompok yang tidak boleh menjadi anggota partai politik. Tapi di berbagai kasus di kabupaten kota, banyak di antara mereka yang namanya dicatut sebagai anggota parpol.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Nisbah saat pembukaan FGD yang dihadiri sekitar 20 jurnalis media cetak, elektronik dan online tersebut mengatakan, FGD ini dilaksanakan untuk mendengarkan masukan dari para jurnalis.
Pada kesempatan ini, KPU berharap ada penguatan yang disampaikan oleh komponen masyarakat dalam hal ini para jurnalis serta komponen lain yang peduli terhadap isu-isu kepemiluan, khususnya tentang pendaftaran dan verifikasi administrasi, serta verifikasi faktual yang akan dilaksanakan oleh KPU.
“Kami berharap ada banyak masukan atau argumentasi untuk tahapan verifikasi administrasi yang kami lakukan sejauh ini terutama bagaimana kedudukan partai politik dalam pelaksanaan verifikasi administrasi kali ini,” kata Dr. Nisbah.
Ia berharap, kegiatan ini bisa memberikan penguatan serta mengisi kekurangan terhadap tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Provinsi Sulteng sejauh ini. (bid/paluekspres)

Pos terkait