Adapun luas wilayah Kota Palu adalah 395,06 km² yang terbagi menjadi 8 kecamatan dan 46 kelurahan.
Asal usul nama kota Palu adalah dari kata Topalu’e yang artinya tanah yang terangkat. Hal ini beralasan karena daerah ini dulunya merupakan lautan yang terangkat dan membentuk lembah.
Sementara versi lain menyebut bahwa kata asal usul nama Kota Palu berasal dari bahasa Kaili yaitu kata volo yang berarti bambu yang tumbuh dari daerah Tawaeli sampai di daerah Sigi.
Bambu memang sangat erat kaitannya dengan masyarakat suku Kaili, karena mereka memanfaatkan bambu yang diolah menjadi alat dan bahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Keberadaan Kota Palu bermula dari kerajaan yang terdiri dari kesatuan empat kampung yang membentuk satu Dewan Adat disebut Patanggota.
Kesatuan empat kampung yang menyusun Kerajaan Palu terdiri dari Besusu, Tanggabanggo yang sekarang bernama Kelurahan Kamonji. Lalu, Panggovia yang sekarang bernama Kelurahan Lere, dan Boyantongo yang sekarang bernama Kelurahan Baru.
Kerajaan Palu tumbuh menjadi salah satu kerajaan yang dikenal dan sangat berpengaruh.
Pada masa penjajahan Belanda, Kerajaan Palu masuk dalam Afdeling Donggala.
Wilayah Kota Palu dibagi menjadi wilayah-wilayah kecil (Onder Afdeling Palu) meliputi tiga wilayah Swapraja yaitu Swapraja Palu, Swapraja Dolo, dan Swapraja Kulawi.
Hingga pada 1942, terjadi pengambilalihan kekuasaan dari Pemerintahan Belanda oleh pihak Jepang.
Kota Donggala yang kala itu merupakan ibu kota Afdeling Donggala hancur sehingga pada 1950 pusat pemerintahan dipindahkan ke kota Palu.
Kota ini mulai berkembang setelah dibentuknya Residen Koordinator Sulawesi Tengah Tahun 1957 yang menempatkan Kota Palu sebagai Ibu kota Karesidenan.
Kemudian dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, status Kota Palu sebagai ibu kota ditingkatkan menjadi Ibu kota Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Selanjutnya di tahun 1978, status Kota Palu kembali berubah dan ditetapkan sebagai kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978.
Dasar hukum pembentukan wilayah Kota Administratif Palu yang dibentuk tanggal 27 September 1978 atas Dasar Asas Dekonsentrasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.