Mahasiswa Minta Kejati Sulteng Awasi Kinerja Kajari Tolitoli

  • Whatsapp

PALUEKSPRES, TOLITOLI – Mahasiswa minta Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan evaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli di bawah kepemimpinan Albertinus Parianggoman Napitupulu.

Permintaan tersebut merupakan salah satu dari tiga tuntutan yang dikemukakan mahasiswa, saat menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Kejari Tolitoli, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Kejari Tolitoli Tetapkan PPK  Proyek Pasar Salumbia Jadi Tersangka

Lewat aksi unjuk rasa tersebut, mahasiswa menyampaikan, kinerja kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi yang tengah disidik korps baju coklat tersebut.

” Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dan penjualan aset PDAM yang saat ini sedang ditangani,” kata Ketua HMI cabang Tolitoli, Ardan yang ditemui usai menggelar aksi.

Dalam menangani perkara di Kejari Tolitoli, mereka melihat adanya kejanggalan dalam menetapkan tersangka dan pada penetapan tersangka terkesan tebang pilih.

” Ini yang kami tidak bisa biarkan, dalam beberapa perkara yang ditangani penetapan tersangka tidak profesional, ini harus dikawal,” tekan Ardan.

Pada penanganan perkara, semisal PDAM, pihaknya mencurigai Kajari Tolitoli sengaja mencari kambing hitam untuk dijadikan tumbal dalam kasus tersebut, agar pejabat yang seharusnya bertanggung jawab, bisa aman dari jeratan hukum.

” Untuk itu melalui aksi kita hari ini, kami menuntut agar kejaksaan segera  menetapkan direktur PDAM dan beberapa koleganya turut menjadi tersangka,” katanya.

Menurutnya, jika hal ini tidak segera  dilakukan Kajari Tolitoli, bisa jadi ada benarnya dugaan masyarakat selama ini, adanya upaya untuk melokalisir tersangka guna melindungi oknum pejabat tertentu di lingkungan PDAM Tolitoli.

” Kalau memang tidak ada apa-apanya, kenapa tidak berani profesional dalam menetapkan tersangka. Ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dengan penyidik?” ujar Ardan dengan nada tanya.

Apalagi menurutnya, Ibrahim yang telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi PDAM, hanya merupakan Kasubag Administrasi dan Keuangan, yang bertugas sebagai pengelola data, bukan sebagai penentu kebijakan. Apalagi eksekutor penggunaan dana namun harus menanggung resiko sendiri.

Pos terkait