Ini untuk memastikan, bagaimana sumber kehidupan mereka, apakah bekerja atau menganggur, dan atau bekerja tetapi berpenghasilan rendah.
Baca juga: Parigi Moutong Kirim 29 Atlet Siswa Bertanding di O2SN Tingkat Provinsi Sulteng
Perlu identifikasi juga apakah masyarakat miskin dan kelompok rentan ini terlayani dan dapat mengakses pendidikan, kesehatan, air bersih dan sanitasi, rumah layak huni, serta kebutuhan dasar lainnya.
Dia menegaskan, masyarakat miskin dan kelompok rentan harus terlindungi, baik dari jaminan sosial, asetnya, serta hak mereka dalam kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
“Saya kembali tegaskan arahan presiden terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang termuat dalam instruksinya nomor : 4 tahun 2022.” ucapnya.
(asw/PaluEkspres)