Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan memberi keterangan pers, Kamis (29/9/2022). Terkait pelaporan kasus dugaan KDRT terhadap penyanyi Dangdut Lesti Kejora oleh suaminya Rizky Billar.
Zulpan mengatakan awal perseteruan karena ada dugaan perselingkuhan oleh Rizky Billar. Lesty kemudian meminta Billar untuk memulangkan dia ke rumah orang tuanya.
Rizky Billar kemudian tidak terima dan mendorong lesty. Sehingga tindakan penganiyaan terjadi.
“Telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor MR (Muhammad Rizky) terhadap korban (Lesty), berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban,” ucap Zulpan, Kamis (29/9).
“Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut terjadi berulang-ulang,” jelas Zulpan.
Zulpan kemudian menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi Rabu (28/9/2022) pukul 01.51 dini hari dalam kediaman keduanya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, Lesty mengaku dia kembali mengalami KDRT di pagi hari sekira pukul 09.47 WIB.
“Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit,” kata Zulpan.
Buntutnya, Lesty mengajukan laporan ke Markas Polres Metro Jaksel pada Rabu (27/9/2022) malam. Melalui laporan tersebut, Lesty menyertakan hasil visum.
Adapun akibat dugaan penganiaayan itu maka masuk pada pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004. (aaa/paluEkspres)