Palu Kota Pertama Deklarasi Sadar HAM

  • Whatsapp
Sekretaris Kota Palu Irmayanti Petalolo mengatakan Pemkot Palu adalah kota yang pertama mendeklarasikan Kota Sadar HAM. Gerakan itu terlaksana setelah Pemerintah Kota Palu di era Wali Kota, Rusdy Mastura mengadakan rekonsiliasi dengan warga Palu korban tragedi 1965/1966. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Gubernur Sulteng, Selasa (29/11/2022)/ Foto: Humas Pemkot Palu

Palu Kota Pertama Deklarasi Sadar HAM. Sekretaris Kota Palu Irmayanti Petalolo mengatakan Pemkot Palu adalah kota yang pertama mendeklarasikan Kota Sadar HAM. Gerakan itu terlaksana setelah Pemkot Palu di era Wali Kota, Rusdy Mastura mengadakan rekonsiliasi dengan warga Palu korban tragedi 1965/1966.

Irmayanti mengatakan ini saat menghadiri rapat Koordinasi dan Sosialisasi Terkait Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Peristiwa 1965-1966.

Baca juga: Komnas HAM RI Akan Beri Bantuan Korban Pelanggaran HAM Berat di Sulteng

Pertemuan di pimpin Gubernur Sulteng, H Rusdy Mastura. Hadir pula Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Non yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), Prof Makarim Wibisono dan tim.

Pertemuan berlangsung di ruang kerja Gubernur Sulteng, Selasa (29/11/2022).

Menurut Sekkot, Pemkot Palu bahkan memberikan beasiswa bagi anak ataupun cucu korban pelanggaran HAM sebagai bentuk perhatian.

Baca juga :Temui Kajari Parigi, SKP-HAM Pertanyakan Kelanjutan Kasus Penembakan Elfarldi

Pemkot juga memberikan kemudahan identitas dalam kepengurusan kependudukan. Lalu bantuan dalam perbaikan rehabilitasi rumah hingga usaha. Semua itu mendapat perhatian Wali Kota Palu saat itu, Rusdy Mastura.

“Kami juga telah melaksanakan inventarisir korban pelanggaran HAM berat masa lalu tahun 1965 dan 1966 bekerjasama dengan SKPHAM dan aktivis lainnya.”

Gubernur Rusdy Mastura mengatakan, saa itu, dia sebagai pribadi dan pemerintah Kota Palu meminta maaf kepada keluarga korban pelanggaran HAM Masa Lalu itu.

Baca juga : Enam Pejabat Lingkup Pemprov Sulteng Disanksi Soal Dugaan Jual Beli Jabatan

Komitmen penyelesaian lalu melahirkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAMDA) Kota Palu.

Selain itu, ada juga deklarasi Palu sebagai Kota Sadar HAM pada 2012. Ini karena solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah.

Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), Prof Makarim Wibisono mengapresiasi tindakan Gubernur Sulteng dan Pemkot Palu.

Menurutnya, dari semua penjelasan dan data yang diterima akan segera dilaporkan langsung ke Presiden RI H Joko Widodo. (aaa/PaluEkspres)

Pos terkait