Sssttt…Tersangka Baru Kasus e-KTP Katanya Petinggi Golkar

  • Whatsapp

JAKARTA, PE – Sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) telah digelar, dalam waktu dekat bakal muncul nama baru tersangka kasus mega korupsi yang banyak melibatkan anggota DPR ini.

Adanya calon tersangka baru itu sudah dipastikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.
Agus mengatakan, pihaknya sebentar lagi akan melakukan gelar perkara, yang disusul penetapan tersangka baru.

Bacaan Lainnya

Dia sejak awal yakin bahwa jika kerugian negara Rp 2,3 trilin, tidak mungkin hanya dua orang terdakwa, Irman dan Sugiharto, yang harus bertanggung jawab secara hukum.

“Sebentar lagi mungkin ada gelar, ada nambah orang (tersangka),” kata Agus kepada wartawan di gedung KPK, Senin (13/3).

Namun Agus masih merahasiakan kapan gelar perkara akan dilakukan. Begitu pun soal siapa yang bakal dijadikan tersangka, juga tidak diungkap bos komisi antirasywah ini. “Belum, belum tahu,” ujar Agus.

Dia juga menegaskan, jaksa penuntut umum KPK siap membuktikan dakwaan Irman dan Sugiharto, yang menyeret sejumlah nama pejabat.

“Ya nanti diikuti saja proses persidangan,” kata Agus.

Menurut dia, dalam menyidik hingga membawa perkara ini ke pengadilan, KPK sudah mengantongi banyak informasi dan bukti.

Dia menegaskan, informasi KPK tidak hanya dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin saja.

Menurut, dia Nazaruddin hanya satu dari 274 saksi yang telah diperiksa KPK.

“Dan kami kerja sama dengan banyak lembaga termasuk PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), termasuk ‎beberapa instansi penegak hukum di luar negeri,” ujarnya.

Sementara itu sumber Fajar.co.id menyebut kan bahwa politisi Golkar inisial CH yang kini sudah tak di DPR, juga SN yang sedang menjabat ketum Golkar bakal menjadi tersangka.

“Semua yang pernah tahu jeroan kasus e-ktp pastu tau peran CH, begitu juga SN,” ujar sumber.

Bahkan sumber yang dikenal dekat dengan petinggi penegak hukum itu, menyatakan bahwa diantara dua orang itu harusnya sudah jadi TSK baru.

“Tapi rupanya di hold dulu, ya kita tunggu saja, semoga KPK berani,” pungkasngnya.

(Fajar/PE)

Pos terkait