Empat Kecamatan Tak Penuhi Kuota Setelah Perpanjangan Seleksi PPK di Sulteng

  • Whatsapp
Empat Kecamatan Tak Penuhi Kuota Setelah Perpanjangan Seleksi PPK di Sulteng
Komisioner KPU Sulteng Sahran Raden pada sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu  2024 Dan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), Jumat malam (11/11/2022). Foto: Istimewa

Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Sahran Raden menyebutkan seleksi Panitia Pemilihah Kecamatan (PPK) dalam Pemilu 2024 di Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah perpanjangan pendaftaran, masih terdapat empat kecamatan tidak memenuhi dua kali kebutuhan PPK.

Setelah dibuka pendafataran selama 3 hari sejak tanggal 30 Nopember hingga 2 Desember 2022, masih terdapat tiga kabupaten dan empat kecamatan yang tidak mencukupi dua kali kebutuhan PPK. Kecamatan tersebut terdapat di Kabupaten Sigi yaitu Kecamatan Lindu sebanyak 9 orang pendaftar.

Selajutnya Kabupaten Donggala di Kecamatan Penembani 9 orang mendaftar. Kabupaten Morowali terdapat dua kecamatan yakni Kecamatan Bahodopi 9 pendaftar dan Kecamatan Bungku Barat sebanyak 8 pendaftar.

Baca juga : Morowali dan Morut Rendah Minat Masyarakat Jadi PPK Pemilu 2024

Sahran Raden mengungkapkan bahwa kecamatan yang kurang dan tidak memenuhi dua kali kebutuhan PPK.

“Ini memang adalah daerah tersulit dan setiap pemilu ke pemilu sering terjadi kekuarangan kebutuhan PPK di Kecamatan Pinembani dan Lindu untuk Kabupaten Sigi,” kata Sahran.

Penyebab dari kesulitan perekrutan tersebut, karena terkait dengan kesiapan sumber daya manusia yang tersedia dan minat masyatakat untuk ikut serta dalam partisipasi pemilu untuk menjadi penyelenggara pemilu.
Kata Sahran, meskipun demikiain, tahapan proses seleksi PPK tetap dilanjutkan ke tahap penelitian administrasi peserta atau pelamar.

Sebagaimana diketahui bahwa pendaftaran PPK di tahapan seleksi PPK Pemilu 2024 karena ketidaktercukupan kebutuhan pendaftar di tahap awal pada 5 kabupaten di Sulteng, maka KPU kabupaten melakukan perpanjangan yang tidak terpenuhi 2 kali jumlah kebutuhan. Setelah dibuka pendafataran selama 3 hari sejak tanggal 30 November hingga 2 Desember 2022 .

Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan badan adhoc, PPK, PPS dan KPPS dan petunjuk teknis pembentukan badan adhoc Pemilu 2024, maka tahapan tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni penelitian administrasi.

Untuk kabupaten yang diperpanjang tersebut, selanjutnya tahapan dilanjutkan dengan tahap tes tertulis terhadap kabupaten yang diperpanjang akan dilaksanakan melalui CAT pada tanggal 8-10 Desember 2022.

Pos terkait