Rekomendasi Gubernur Sulteng untuk PT SMS, Warga Tolitoli Minta Segera Dicabut

  • Whatsapp
Rekomendasi Gubernur Sulteng untuk PT SMS, Warga Tolitoli Minta Segera Dicabut
Warga datangi DPRD Tolitoli minta rekomendasi gubernur Sulteng untuk PT SMS di Tolitoli segera dicabut, Kamis (8/12/2022). Foto: Ramlan

Warga Desa Oyom mendatangi DPRD Kabupaten Tolitoli menuntut rekomendasi Gubernur Sulteng yang menjadi alas hukum bagi PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) untuk melakukan pilot project di lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tambang tembaga di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, segera dicabut.
Rekomendasi yang diterbitkan dengan tujuan pemanfaatan potensi tambang mineral untuk PT SMS di wilayah itu dinilai menyalahi prosedur. Apalagi diketahui penetapan WPR, peruntukannya bukan bagi perusahaan melainkan kelompok, koperasi atau perorangan dengan luasan berbeda.

Baca juga : Anleg PBB Ajak BPBD Tinjau Infrastruktur Rusak Pasca Banjir Tolitoli
” Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 jelas memuat tentang IPR di lokasi WPR hanya bisa dikelola oleh perorangan, kelompok dan koperasi dengan luasan berbeda,” kata Kordinator Aksi Masyarakat Oyom di DPRD Kabupaten Tolitoli, Marwan Taba, Kamis (9/12/2022).
Terbitnya rekomendasi Gubernur yang dikantongi pihak PT SMS tak menentukan tempat atau alamat di mana WPR yang telah ditetapkan di desa tersebut. Sehingga dapat dimungkinkan rekomendasi itu terjadi kekeliruan dan mengalami kesalahpahaman dimana Gubernur Sulteng terindikasi telah dikerjain oleh PT SMS.
” Gubernur Sulteng terkesan di-prank oleh PT SMS sehingga mengeluarkan rekomendasi, dan rekomendasi yang dikantongi mereka tanpa stempel dan paraf,” katanya.
Menurut Marwan, rekomendasi yang diberikan gubernur Sulteng kepada PT SMS melaksanakan pilot projeck pertambangan rakyat telah menimbulkan keresahan di masyarakat dikarenakan bertentangan dengan penetapan WPR oleh pihak terkait.
” Sesuai ketentuan PT SMS itu seharusnya melakukan aktivitas pertambangan di wilayah usaha pertambangan, jangan mengganggu WPR yang sudah ditetapkan di Oyom,” sebut Marwan.
Terpisah, Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) cabang Tolitoli, Hendri Lamo, menyebutkan, kehadiran PT SMS melakukan pengelolaan tambang tembaga di Tolitoli bakal meresahkan warga dikarenakan lokasi WPR yang dijadikan pilot projeck berdasarkan rekomendasi Gubernur Sulteng salah sasaran.
” Jangan gegara rekomendasi itu akhirnya konflik di masyarakat Oyom tak terhindarkan, sebaiknya rekomendasi tersebut ditinjau kembali,” pintanya.
Rekomendasi yang diberikan ke pihak PT SMS, menurut Hendri Lamo, pilot projecknya bukan diperuntukkan dalam lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan seluas kurang lebih 90 hektare di desa tersebut. Melainkan di lokasi Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) yang kemudian tak jelas lokasi dimana.
” Lokasi yang ditetapkan menjadi WPR untuk dikelola kelompok masyarakat jangan dicaplok pihak PT SMS, apalagi mau diterbitkan UKPL, sementara persyaratan untuk UKPL bermula dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),” kata Hendri Lamo.
Menurutnya, rekomendasi yang diterbitkan Gubernur Sulteng sangat dimungkinkan akan menciptakan konflik di masyarakat sekitar. Karena pengelolaan tambang mineral di lokasi WPR bukan menjadi hak PT SMS, namun hak masyarakat di desa setempat.
” Dalam UU No 3 tahun 2020 telah jelas mengatur IPR hanya bisa dikelola oleh perorangan, kelompok dan koperasi dengan masing-masing kategori dan luasan berbeda,” katanya.

Pos terkait