Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya berhasil menyabet penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 kategori Pemerintah Provinsi sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai 93,80.
Plakat penganugerahan tersebut diserahkan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana kepada Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan dan Kesra, Dr Rohani Mastura di Hotel Atria Gading Serpong, Rabu, (14/12/2022).
Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan dan Kesra, Rohani Mastura mengaku bahagia dan senang mendapatkan penganugerahan dari Komisi Informasi Pusat sebagai badan publik informatif.
“Penghargaan ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulteng mendorong dan meningkatkan keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah.
Baca juga : Komisioner KI Sulteng Hadiri Apresiasi Desa di Jakarta, Ini 10 Desa Transparan
Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Sulawesi Tengah, Aswin mengatakan, Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik, Dra Novalina, M.M awal tahun 2022 lalu mencanangkan tagline Menuju Sulteng Informatif tahun 2026 saat Rakor PPID Sulteng di kabupaten Banggai.
Senada dengan Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Sulawesi Tengah, Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, H. Abbas Rahim yang hadir langsung pada acara itu mengatakan, pencapaian ini termasuk luar biasa, bagaimana tidak, baru dicanangkan awal 2022 dengan target meraih predikat informatif tahun 2026, namun faktanya predikat provinsi informatif sudah dalam genggaman di penghukung tahun 2022.
Abbas berharap, penganugerahan dan penghargaan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat Sulteng.
Keterbukasn Informasi Publik kata Abbas, menjadi suatu keniscayaan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten /Kota, sehingga tercipta pemerintahan yang baik, good governance, amanah, transparan, akuntable serta memberi ruang partisipasi kepada masyarakat agar ikut serta berkontribusi dalam perencanaan kebijakan dan pembangunan daerah.
Menurut Abbas, itulah yang menjadi hakekat dari Keterbukaan Informasi publik berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008.