Membangun di Tanah ‘Orang’, Dewan Minta Pemkot Moratorium Proyek Hutan Kota

  • Whatsapp

PALU,PE – Dewan Kota Palu meminta Pemkot menghentikan sementara (moratorium) proyek pengerjaan arboretum (hutan buatan,red) di kawasan sekitar lokasi bukit Jabal Nur, dekat kampus Unismuh Palu.

Proyek pembuatan hutan kota itu ternyata masih menyisakan masalah terkait status lokasi arboretum tersebut.

Bacaan Lainnya

Permintaan dewan ini menyusul surat resmi dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng yang ditujukan kepada gubernur Sulteng dan ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait termasuk dewan Kota Palu.

Isi surat resmi yang diterima dewan, Senin 13 Maret 2017 itu bahwa lokasi yang saat ini tengah dikerjakan pemkot dalam tahapan pematangan ternyata masih berstatus lahan milik pemprov. Pemkot mengerjakan lokasi yang ternyata belum mengantongi izin dari pemprov.

Sampai saat ini belum ada penyerahan pengelolaan lokasi tersebut  dari pemprov.
Isi surat itu lebih lanjut menjelaskan bahwa hasil rapat pada 6 Januari 2017 yang dipimpin Asisten I Pemprov dan ikuti oleh Dinas Kehutanan Sulteng menghasilkan sejumlah poin.
Di antaranya agar pelaksanaan kegiatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi arboretum itu harus terlebih dulu mengantongi alas hak terkait status lokasi.

Karena hingga saat ini lokasi seluas kurang lebih 97  ha itu merupakan milik pemprov.
Karena itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pemkot diminta untuk segera menyelesaikan status hak kepemilikan oleh pemprov.

BPKAD pun disarankan untuk memproses hak kepemilikan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)  namun hingga kini belum dilakukan. Baru sebatas penyajian peta ukur seluas sekira 61 ha.

Status kronologis awal penguasaan lahan arboretum oleh pemprov dibuktikan dengan surat direktorat agraria tahun 1988 seluas kurang lebih 97 ha yang terdiri dari blok A seluas kurang lebih 65 ha, kemudian blok B seluas kurang lebih 32 ha. Blok A inilah yang masuk dalam lokasi rencana pengembangan hutan arboretum.

Sedangkan blok B berada di kawasan lapangan golf. Untuk itu, berdasarkan surat itu, pemkot diminta untuk mengajukan kembali ke pemprov hak pengelolaan atas lokasi tersebut yang mana sekira 10 persen dari total lahan itulah yang dikelola oleh pemkot.

Pos terkait