JAKARTA, PE – Menjelang digelarnya Pilkada DKI putaran kedua, calon Wakil Gubernur DKI Sandiaga Salahudin Uno berurusan dengan kepolisian. Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang dalam penjualan tanah dengan korban Djoni Hidayat.
Laporan itu disampaikan Djoni melalui kuasa hukumnya, Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/3) lalu. Laporan itu diterima dengan nomor register LP/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 08 Maret 2017.
Dalam laporan itu, Sandiaga disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Benar soal penggelapan, saya melaporkan kasus penggelapan itu ke Polda Metro Jaya pada 8 Maret 2017 kemarin,” kata Fransiska dia ketika dikonfirmasi, Senin (13/3).
Selain Sandiaga, Fransiska juga melaporkan nama Andreas Tjahyadi yang diduga kolega bisnis Sandiaga. Menurutnya, saat Sandiaga dengan Andreas menjadi direksi di PT Japirex, mereka telah melakukan penjualan properti berupa sebidang tanah.
Dalam pengakuannya, Fransiska telah berusaha menghubungi Sandiaga dan Andreas beberapa kali namun tidak ada respons yang positif. Hingga akhirnya dia melaporkan kasus ini ke polisi.
Dia menerangkan, perkara ini bermula ketika manajemen Japirex, yaitu Sandiaga dan Andreas berencana menjual aset tanah Japirex seluas kira-kira 6.000 meter persegi di jalan Curug Raya kilometer 3,5 Tangerang Selatan. Di belakang tanah itu terdapat 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat.
Sekadar informasi, Djoni Hidayat juga merupakan jajaran manajemen di PT Japirex itu. Berdasarkan keterangan Djoni yang diungkapkan Fransiska, tanah 3.000 meter itu adalah tanah titipan dari mendiang Happy Soeryadjaya. Diketahui almarhumah merupakan istri pertama Edward Soeryadjaya anak dari William Soerjadjaja, pengusaha kondang pendiri PT Astra Internasional.
Sandiaga dan Andreas kemudian mengajak Djoni untuk ikut menjual tanahnya. “Mereka (Sandiaga dan Andreas) bilang waktu itu karena tanah Pak Djoni tidak memiliki akses jalan. Mereka juga menjanjikan memberi keuntungan dari hasil penjualannya,” beber dia.
Pada akhir 2012, seluruh properti tersebut laku terjual dengan harga Rp 12 miliar. “Ya, laku tahun 2012 sekitar Rp 12 miliar,” katanya.