Anak di Bawah Umur di Touna Digilir 13 Pemuda di Rental PS

  • Whatsapp
Anak di Bawah Umur di Touna Digilir 13 Pemuda di Rental PS
Wakapolres Touna  Kompol Zulkifli didampingi Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim  pada konferensi pers di gedung Endra Dharma Laksana Polres Touna, Kamis (12/01/2023). Foto: Istimewa

Seorang siswi salah satu SMP di Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng) digilir 13 pemuda di kamar kosong Rental PS di Jalan Muslaini, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

Siswi yang masih berumur 15 tahun itu mengalami pelecehan seksual dari 13 pemuda setelah sebelumnya menerima pesan bertemu melalui masengger Facebook yang dikirim terduga pelaku MR (23) kepada korban insial RDS. Korban yang merasa mengenal pelaku lantas menerima ajakan bertemu tersebut.

Beberapa saat kemudian, terduga pelaku pencabulan inisial MR menjemput korban kemudian membawanya di Rental PS Jalan Muslaini Kelurahan Uentanaga Bawah.

Saat tiba di Rental PS, terduga pelaku langsung membawa korban ke dalam kamar yang tidak digunakan. Selanjutnya, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.

Usai melancarkan aksinya, para terduga pelaku lainnya yang berjumlah 12 orang secara bergantian menyetubuhi korban.

“Sebanyak 12 pelaku lainnya inisial MNF, FD, R,  ARS, ASB,  MK, F, MR, MSM,  MF,  MH dan MR secara bergantian melakukan persetubuhan dan/atau pencabulan kepada korban inisial RDS,” kata Waka Polres Touna  Kompol Zulkifli didampingi Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim  pada konferensi pers di gedung Endra Dharma Laksana Polres Touna, Kamis (12/01/2023).

Kompol Zulkifli menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi oleh penyidik Satuan Reskrim, para terduga pelaku yang berinisial MR, MNF, FD, R,  ARS, ASB, MK, F, MR, MSM,  MF, MH dan MR yang kesemuanya berjumlah 13 orang, mengakui secara bergantian atau bersama-sama telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan kepada korban yang berinisial RDS.

 “Barang bukti yang berhasil diamankan aparat berupa selembar celana panjang leging warna hitam dan selembar celana dalam warna ungu. Sedangkan saksi yang berada di lokasi tempat kejadian perkara berinisial MS (17),” ujar Wakapolres Touna.

Akibat dari perbuatan para terduga pelaku, korban saat ini mengalami trauma, sakit di daerah kelaminnya, serta malu kepada keluarganya.

Ia menambahkan, terhadap para terduga pelaku dipersangkakan  Pasal 76D Jouncto Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jouncto Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (bid/paluekspres)

Pos terkait