Residivis Beraksi di Kebun Sawit Toviora Donggala, Uang Korban Rp 70 Juta Dibawa Kabur

  • Whatsapp
Residivis Beraksi di Kebun Sawit Toviora Donggala, Uang Korban Rp 70 Juta Dibawa Kabur
Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023). Foto: Istimewa

Jajaran Kepolisian Polres Donggala, Sulawesi Tengah menangkap 3 dari 4 pelaku pencurian dengan kekerasan di Toviora, Kecamatan Rio Pakava,  yakni inisial Am (50), Ta  (41), dan AP (53).

“Tiga pelaku kasus pencurian disertai kekerasan diamankan. Salah satu pelaku buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Efos mengatakan, pelaku inisial Am merupakan residivis kasus pencurian berangkas, ditahan di Rutan Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar)  dan dihukum tiga tahun penjara. Selanjutnya, Am yang merupakan residivis beraksi di kebun sawit.

Residivis Beraksi di Kebun Sawit Toviora Donggala, Uang Korban Rp 70 Juta Dibawa Kabur
Residivis Beraksi di Kebun Sawit Toviora Rio Pakava Donggala. Foto: Istimewa

Menurut Efos, ke tiga pelaku ini melakukan aksinya pada pukul 05.00 Wita di areal kebun sawit yang dilalui oleh korban di Desa Toviora pada hari Kamis 12 Januari 2023.

“Ketiga pelaku ini menghentikan motor korban, karena tidak berhenti para pelaku memukul korban dengan batang kayu sawit hingga terjatuh. Lalu pelaku inisial Ta mengambil parang dan tas korban yang berisi uang sebesar 70 juta rupiah,” ujarnya.

Setelah berhasil merampas tas korban, ke tiga pelaku kabur menuju rumah pelaku inisial Ta di Desa Limoa, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu.

Menurut Kapolres, sebelum tiba di rumah Ta, ketiganya berhenti terlebih dahulu di kebun sawit untuk menghitung uang curian. Setelah itu, ke tiganya lalu melanjutkan perjalanan ke rumah Ta.

“Adapun uang dari hasil perbuatan tersangka di bagi 4 yakni Am dan Ta masing-masing Rp27 juta. Agus Palili Rp11 juta, dan tersangka Cunding (DPO) Rp5 juta. Sebagian uang tersebut pelaku telah belikan narkoba jenis sabu, rokok, membayar utang dan keperluan lainya,” ungkap Efos.

Menurut Efos barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni uang sebanyak Rp 24. 374.000. Para pelaku yang berhasil diamankan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP pidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (bid/paluekspres)

Pos terkait