Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindagkop) Kabupaten Donggala, Hikmah Lassa, S.Sos, MAP telah diperiksa oleh Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulteng terkait kasus pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) Donggala 2020.
Berdasarkan salinan surat panggilan Nomor : S.Pgl/22/I/2023/Ditreskrimsus yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona, SIK, SH yang diperoleh media ini, Hikmah Lassa diperiksa oleh Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulteng di ruang Riksa Unit II Subdit III Tipidkor pada Kamis (18/1/2023). Adik kandung bupati Donggala itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Teknologi Tepat Guna (TTG) di desa-desa di Kabupaten Donggala.
Pemanggilan terhadap Hikmah Lassa mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin Sidik/115/X/2022/Ditreskrimsus Polda Sulteng tanggal 3 Oktober 2022 serta Laporan Polisi Nomor LP/289/X/2022/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sulteng tanggal 3 Oktober 2022.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari dikonfirmasi hal itu mengatakan, untuk perkembangan proses hukum dugaan tindak pidana kasus TTG Kabupaten Donggala tahun 2020, Kadis Perindagkop Kabupaten Donggala, Hikma Lassa, S.Sos, M.AP sudah dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Tipikor Polda Sulteng pada Selasa (24/1/2023).
“Beliaunya (Hikmah Lassa) hadir sendiri dan ada sebanyak 27 pertanyaan yang diajukan penyidik dan kesemuanya dapat dijawab oleh saksi,” kata Sugeng dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/1/2023).
Sugeng menjelaskan, walaupun perkaranya sudah dalam tahap penyidikan, tetapi belum ada yang ditetapkan tersangka karena masih menunggu kerugian keuangan negara.
Sebelumnya diberitakan, Ratusan juta rupiah fee proyek pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), disebut mengalir ke sejumlah pejabat di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Hal itu terungkap dari catatan penerima fee yang didapatkan media ini, Jumat (26/8/2022).
Dalam dokumen yang dibubuhi materi 6 ribu itu, hari, tanggal, dan jumlah fee diserahkan serta siapa yang menerima juga dicatat dengan jelas. (bid/paluekspres)