Sayutin Soal Pemilihan PJ Kepala Daerah. Demikian Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto, mengomentari rencana Menteri Dalam Negeri yang menyusun peraturan tentang pemilihan Pj Kepala Daerah usulan DPRD.
“Bagi saya pribadi, sebenarnya paling baik gubernur saja yang mengusulkan. Tapi, kalau memang Permendagri itu sudah ada, mau tidak mau kita lakukan itu,” ujarnya,” kata Sayutin Budianto, di Parigi, Kamis (26/1/2023).
“Bagi saya, kalau bisa cara demokrasi harus seperti itu.“
Sayutin mengatakan, penetapan Pj Kepala Daerah kali ini membutuhkan perhitungan matang. Sebab, masa jabatan ini satu tahun lebih sama dengan kepala daerah definitif.
Secara pribadi katanya, alangkah baiknya Gubernur saja yang mengusulkan siapa yang menjadi Pj kepala daerah nantinya.
Seharusnya kata dia, Permendagri tersebut, harus segera diturunkan. Jika DPRD bisa mengusulkan tiga nama Pj kepala daerah. Karena menurutnya, jabatan kepala daerah saat ini tersisa kurang lebih 8 bulan.
Olehnya, untuk mengusulkan tiga nama tersebut kemungkinan DPRD akan membentuk panitia seleksi atau Pansel.
Pengusulan katanya, minimal 2 atau 1 bulan jelang berakhir masa jabatan kepala daerah. Jika misalnya, aturan tersebut akan ditetapkan.
Sementara, ia menilai di sisi lain adanya Permendagri nantinya, bakal menimbulkan pro dan kontra. Sebab, menyangkut dukungan.
Dia menambahkan, nantinya akan ada kriteria bagi pejabat yang menjadi Pj kepala daerah. Yakni, pejabat struktural eselon II dengan pangkat golongan IV/B, dan selama 3 tahun terakhir memiliki kinerja yang baik.
Menurut dia, intinya DPRD Parigi Moutong tetap mengacu pada peraturan yang ditetapkan. Dan diharapkan siapa pun nantinya menjadi PJ kepala daerah tetap bersinergi dalam hal pemerintahan daerah.(asw/PaluEksres)