Dianggap Aksi Pemborosan Sperma, Pria Bermastrubasi Bakal Didenda Hingga Rp 1,3 Juta

  • Whatsapp

TEXAS, PE – Sistem konstistusi Amerika Serikat kembali mengatur wilayah prifat bagi penduduknya.

Baru-baru ini, usulan yang cukup kontroversial datang dari Jessica Farrar, anggota Partai Demokrat. Ia mengusulkan Pria yang melakukan solo seks tersebut akan didenda. Hal itu bakal diatur dalam undang-undang jika diterima.

Bacaan Lainnya

Tak tanggung-tanggung, dendanya lumayan besar yaitu US$ 100 atau setara dengan Rp 1,3 juta. Undang-undang tersebut bertujuan untuk menjelaskan dampak yang dirasakan wanita dalam penegakan hukum di Texas, yang melarang aborsi.

Lebih lanjut Farrar menjelaskan bahwa pria yang melakukan masturbasi merupakan aksi pemborosan sperma. Selain itu UU tersebut juga untuk melindungi bayi yang belum dilahirkan.

“Banyak yang berpikir ini adalah lelucon tapi mereka tidak berpikir tentang apa yang dihadapi wanita di Texas, di mana sulit mendapatkan layanan medis karena undang-undang tertentu,” kata Farrar.

“Kaum wanita harus menjalani berbagai jenis tes sebelum diizinkan menggugurkan bayi dan saya ingin golongan pria menjalani proses yang sama,” lanjutnya.

Texas memiliki hukum paling ketat untuk kasus aborsi hal ini karena disebabkan pegangan penganut Kristen yang kuat. Mulai 2011, wanita harus menjalani tes USG sekitar 25 jam sebelum melakukan aborsi, prosedur yang dianggap konyol oleh Farrar.

Kendati demikian Farrar mengakui usulannya akan sulit diterima dan akan banyak ditentang dari mayoritas anggota Partai Republik yang menguasai Texas.

(BBC/PE)

Pos terkait