Dia menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka F dijerat dengan pasal 76 A E Junto Pasal 82 ayat 2 Undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidananya, paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun. Dan denda sebanyak Rp 5 miliar.
“Dengan ancaman penjara, paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun. Dan denda sebanyak Rp 5 miliar.” ujarnya. (asw/paluekspres)