Pelaku Pencabulan Anak di Ponpes AC, Polres Parimo Ditetapkan Tersangka

  • Whatsapp
Pelaku Pencabulan Anak di Ponpes AC, Polres Parimo Ditetapkan Tersangka
Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono (Ketiga dari kiri) saat menghadiri rapat membahas persoalan yang menimpa salah Ponpes di Parigi. Foto : Aswadin/Palu Ekspres.

Dia menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka F dijerat dengan pasal 76  A E Junto Pasal 82 ayat 2 Undang undang RI Nomor  17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang nomor  1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidananya, paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun. Dan denda sebanyak Rp 5 miliar.

Bacaan Lainnya

“Dengan ancaman penjara, paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun. Dan denda sebanyak Rp 5 miliar.” ujarnya. (asw/paluekspres)

Pos terkait