Selanjutnya Wapres menegaskan bahwa Visi besar RIPB untuk mewujudkan Indonesia tangguh bencana untuk pembangunan berkelanjutan, adalah tanggung jawab bersama. Visi ini membuka potensi kerja sama antarunsur pentahelix untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Tangguh bencana berarti Indonesia mampu menahan, menyerap, beradaptasi, dan pulih dari segala macam bencana secara tepat waktu, efektif dan efisien, demi mempertahankan dan melanjutkan kinerja serta raihan prestasi Indonesia selama ini.
Upaya Penanggulangan Bencana di Indonesia yang memiliki risiko bencana tertinggi di dunia
Dalam kesempatan ini, Wapres menggarisbawahi beberapa hal dalam upaya penanggulangan bencana di masa mendatang.
**** Pertama, penguatan mitigasi bencana serta praktik-praktik penanggulangan bencana harus memperhatikan aspek keselamatan masyarakat dari risiko bencana.
Untuk itu, ketahanan bencana diarahkan tidak hanya dengan memperkuat mitigasi struktural, tetapi juga mitigasi secara kultural.
**** Kedua, perlunya peningkatan kerangka berpikir sadar bencana, termasuk dalam sisi pembiayaan, sehingga terjadi kolaborasi pembiayaan bencana, baik dari sektor privat atau dunia usaha, maupun sektor publik atau pemerintah.
**** Ketiga, semua unsur terkait agar terus menjaga komitmen penanggulangan bencana. Mitigasi hulu ke hilir harus diperkuat untuk menekan dampak kerugian akibat kejadian bencana.
“Utamanya, saya meminta komitmen semua unsur dalam menegakkan aturan di bidang kebencanaan. Aturan ini meliputi aturan untuk tidak lagi membangun di wilayah zona merah, aturan untuk menindak pelaku pembakaran hutan, dan aturan untuk melayani masyarakat berdasarkan Standar Nasional Indonesia dalam penanggulangan bencana.
Pemerintah daerah Ujung Tombak Penyelenggara Penanggulangan Bencana
Selanjutnya, kata Wapres, pentingnya desentralisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana. “Untuk itu, perlu integrasi pengelolaan risiko bencana bagi daerah dalam penyusunan RPJMD dan RAPBD.”
Terakhir, sebagai ujung tombak penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah daerah perlu membangun modal sosial masyarakat untuk mendorong kemandirian dalam mengurangi risiko bencana. Untuk itu, penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana harus dioptimalkan.
Di akhir sambutan Wapres kembali menekankan bahwa hadirnya negara adalah untuk menjadi pelayan masyarakat. Oleh karena itu, pelayanan prima untuk melindungi masyarakat, termasuk dari risiko bencana, adalah prioritas kita.