Salah seorang warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Akbar, memperjuangkan haknya agar lahan yang menjadi warisan orangtuanya bisa kembali ia miliki, setelah Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kalukubula membatalkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atas lahan yang telah digarap orangtuanya sejak tahun 1970.
Pembatalan SKPT atas lahan seluas 1.689 meter persegi tersebut baru ia ketahui melalui pihak yang mengklaim telah membeli lahan tersebut.
“Saya baru tau kalau SKPT lahan yang merupakan warisan orangtua saya telah dibatalkan oleh Pj Kades Kalukubula,” kata Akbar kepada media ini di Sigi, Kamis (9/3/2023).
Pembeli yang merupakan salah satu pengembang perumahan kata Akbar, menyerahkan salinan surat keterangan pembatalan terhadap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor 65.02/C.01/PEM.DK/X1/2011 tanggal 11 November 2011 atasnama As’ari yang beralamat di Jalan Lapatta, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru.
Menurut Akbar, pembatalan SKPT tersebut tertuang dalam salinan Surat Keterangan Nomor 145/4472/Pem-DK yang ditandatangani Zakir, S.A.P selaku Pj Kepala Desa Kalukubula dan diketahui Camat Sigi Biromaru Mohammad Zain, S.Sos .
Baca juga : Seorang Pemuda Diamankan Polres Sigi karena Menikam Warga di Pesta Pernikahan
Sehingga, berdasarkan keterangan yang tercantum dalam surat keterangan pembatalan tersebut, SKPT Nomor 65.02/C.01/PEM.DK/X1/2011 tanggal 11 November 2011 atasnama As’ari yang beralamat di Jalan Lapatta, Desa Kalukubula batal secara hukum.
Padahal, SKPT yang dibatalkan oleh Pj Kades Kalukubula, Zakir, S.A.P telah dimiliki oleh As’ari sejak 11 November 2011 berdasarkan SKPT yang ditandatangani Kades Kalukubula, saat itu dijabat oleh Drs Syahban, MM dan diketahui Camat Sigi Biromaru Anhar, SH, MM.
Dalam SKPT tersebut menerangkan bahwa lahan seluas 1.689 meter persegi tersebut telah digarap oleh As’ari sejak tahun 1970 hingga saat ini.
Bahkan, tagihan PBB pada 2022 atas lahan tersebut masih ditujukan kepada pemilik lahan atasnama As’ari.
Namun, berdasarkan surat pembatalan terhadap SKPT milik As’ari yang dikeluarkan oleh Pj Kades Kalukubula Zakir, S.A.P, batal secara hukum.
Sejumlah pertimbangan dan alasan pembatalan SKPT atasnama As’ari tersebut, yaitu Pertama, Berita Acara Hasil Sidang di Kantor Camat Sigi Biromaru tanggal 13 Juli 2021.
Kedua, Berita Acara Hasil Sidang di Kantor Desa Kalukubulatanggal 5 Maret 2021.
Ketiga, Surat Keterangan asal usul tanah Nomor : 145/4249/Pem-DK.
Keempat, Bahwa aturan administrasi dalam penerbitan surat keterangan penguasaan tanah dalam satu obyek lokasi tanah hanya memiliki satu SKPT.
Kelima, Bahwa terhitung sejak surat pembatalan ini dikeluarkan maka surat keterangan penguasaan tanah Nomor 65.02/C.01/PEM-DK/XI/2011Tanggal 11 November 2011 atasnama As’ari dinyatakan tidak berlaku lagi. SK pembatalan tersebut diketahui Camat Sigi Biromaru Mohammad Zain, S.Sos.
“Bagaimana bisa dibatalkan (SKPT), sedangkan saya selaku ahli waris tidak pernah bersedia menandatangani berita acara hasil sidang di kantor Desa Kalukubula maupun di kantor Camat Sigi Biromaru,” kata Akbar.
Surat Pembatalan Tak Ada di Arsip Desa Kalukubula

Akbar mengungkapkan sangat kaget ketika pihak lain menyerahkan salinan pembatalan SKPT lahan warisan orangtuanya itu. Sebab, sebelumnya ia telah ke kantor Desa Kalukubula mempertanyakan keberadaan surat pembatalan SKPT lahan milik orangtuanya yang dikeluarkan oleh Pj Kades Zakir, S.A.P, tanpa pemberitahuan kepada pihak ahli waris.
Baca juga : Gempa Tektonik M5,5 di Sigi, Tak berpotensi Tsunami
Saat ke kantor Desa Kalukubula, Akbar mengaku diterima oleh Kepala Desa Kalukubula yang baru hasil Pilkades, Ahlan Adjlan, S.A.P. Kades Kalukubula Ahlan Adjlan menegaskan, dokumen dan arsip terkait surat keterangan pembatalan terhadap SKPT Nomor 65.02/C.01/PEM.DK/X1/2011 tanggal 11 November 2011 luas tanah 1.639 meter persegi atasnama As’ari, tidak terdapat dalam dokumen kearsipan desa.
Bahkan, Pemdes Kalukubula menerbitkan surat keterangan terkait surat pembatalan terhadap SKPT milik As’ari, tidak terdapat dalam dokumen kearsipan desa. Surat keterangan tertanggal 15 Februari 2023 tersebut ditandatangani Kepala Desa Kalukubula, Ahlan Adjlan, S.A.P.
“Makanya, saya kaget ketika terima salinan surat pembatalan dari pihak yang mengklaim membeli lahan milik papaku, sedangkan di kantor Desa Kalukubula sama sekali tidak ada arsipnya,” ujar anak semata wayang almarhum As’ari.
Asal Usul Lahan Versi Pj Kades Kalukubula

Mantan Pj Kades Kalukubula Zakir ditemui media ini, Jumat (10/3/2023), di kantor Camat Sigi Biromaru menjelaskan, sengketa lahan untuk SKPT Nomor 65.02/C.01/PEM.DK/X1/2011 tanggal 11 November 2011 atasnama As’ari yang beralamat di Jalan Lapatta, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, telah ditempuh mediasi dengan mempertemukan antara Dafit Iksan Tembanjobu selaku pelapor dengan Moh. Akbar As’ari Tembanjobu selaku terlapor. Mediasi tersebut juga dihadiri pihak keluarga yang bersengketa dan menajdi saksi bagi pelapor ataupun saksi terlapor.
Zakir menjelaskan, pertemuan untuk memediasi para pihak tersebut berlangsung pada tanggal 13 Juli 2020, yang dituangkan dalam bentuk berita acara.
Pihak keluarga pelapor yang juga selaku saksi pelapor dihadiri Sena Tembanjobu, Nursia yang merupakan istri pertama As’ari, Efendi alias Demo, serta Arwin alias Goyo.
Baca juga : Hari Ini 527 Calon PPS Sigi Dilantik
Sedangkan dari pihak keluarga terlapor yang hadir selaku saksi adalah Zainab yang merupakan istri ketiga As’ari.
Hasil pertemuan tersebut kata Zakir, menghasilkan enam poin kesimpulan sebagaimana tertuang dalam berita acara.
Pertama, Berdasarkan keterangan dari keempat saksi Dafit Iksan Tembanjobu selaku pelapor terkait tanah yang dipersengketakan adalah tanah Budel. Dan, semua memberikan pengakuan atas kepemilikan tanah kebun tersebut adalah milik sepenuhnya Almarhum Tupuede dengan luas 2.000 meter persegi beralamat di Dusun VI/RT V Desa Kalukubula.
Kedua, Terkait dengan status tanah yang dipersengketakan yang selama in i dikuasai oleh Almarhum As’ari Tembanjobu, dalam hal ini ahli waris Moh. Akbar, mengklaim bahwa tanah tersebut didapatkan dari hasil jual beli dengan seorang warga Mpanau Biromaru. Setelah interogasi kepada bersangkutan, sedikitpun todak ada alat bukti atau dokumen yang diperlihatkan untuk meyakinkan pihak Pemerintah Desa sebagai pemeriksa.
Ketiga, SKPT yang diterbitkan tahun 2011 yang dikuasai sejak 1970, dalam riwayat penguasaan tanah atasnama As’ari tersebut tidak dijelaskan bagaimana asal usul tanah hingga diperoleh. Setelah pihak Pemdes mempelajari dengan seksama bahwa penerbitan SKPT pada saat itu diperoleh kejanggalan karena penempatan tapal batas masih menggunakan nama pemilik lama, dan seharusnya sudah menggunakan tapal batas pemilik yang baru.
Keempat, Dari beberapa informasi yang dihimpun dan dikembangkan melalui BAP, pihak Pemdes selaku pemeriksa Kecamaran Sigi Biromaru berdasarkan keterangan baik selaku pihak pelapor maupun terlapor, dapat enarik kesimpulan bahwa tanah tersebut masih berstatus tanah Budel milik Tupuede.
Kelima, Tim Pemeriksa dari pihak Pemdes akan mengambil langkah dan mencari solusi terbaik demi kebaikan dan keutuhan hubungan kedua keluarga antara Dafit Iksan Tembanjobu dan Moh Akbar As’ari Tembanjobu untuk mencari jalan damai dan mengharapkan kata sepakat melakukan pembagian tanah yang dipersengketakan ini secara merata kepada empat orang ahli waris Almarhum Yempe alias Toiyuru. Sehingga urusan ini cepat selesai, dengan harapan keluarga bisa bisa kembali rukun dan harmonis seperti semula tanpa ada perbedaan pendapat lagi di lingkungan keluarga.
Keenam, Kepada kedua keluarga baik pelapor maupun terlapor yang belum merasa puasa dengan berita acara hasil kesimpulan yang dibuat, disilakan menempuh jalur hukum lain untuk mendapatkan proses penyelesaian lebih lanjut.
Berita acara pemeriksaan tersebut ditandatangani Zakir, S.A.P, Moh. Iqbal, S.Sos, Camat Sigi Biromaru Ruslan, S.IP, M.Pd dan Kepala Seksi Trantib Kecamatan Sigi Biromaru, Agus SH. (bid/paluekspres)






