Pria Ini Mencari Keadilan Usai SKPTnya Dibatalkan Pj Kades Kalukubula Sigi

  • Whatsapp
Pria Ini Mencari Keadilan Usai SKPTnya Dibatalkan Pj Kades Kalukubula Sigi
Moh Akbar Tembanjobu. Foto: Istimewa

Salah seorang warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Akbar, memperjuangkan haknya agar lahan yang menjadi warisan orangtuanya bisa kembali ia miliki, setelah Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kalukubula membatalkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atas lahan yang telah digarap orangtuanya sejak tahun 1970.

Pembatalan SKPT atas lahan seluas 1.689 meter persegi tersebut baru ia ketahui melalui pihak yang mengklaim telah membeli lahan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya baru tau kalau SKPT lahan yang merupakan warisan orangtua saya telah dibatalkan oleh Pj Kades Kalukubula,” kata Akbar kepada media ini di Sigi, Kamis (9/3/2023).

Pembeli yang merupakan salah satu pengembang perumahan kata Akbar,  menyerahkan salinan surat keterangan pembatalan terhadap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor 65.02/C.01/PEM.DK/X1/2011 tanggal 11 November 2011 atasnama As’ari yang beralamat di Jalan Lapatta, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru.

Menurut Akbar, pembatalan SKPT tersebut tertuang dalam salinan Surat Keterangan Nomor 145/4472/Pem-DK yang ditandatangani Zakir, S.A.P selaku Pj Kepala Desa Kalukubula dan diketahui Camat Sigi Biromaru Mohammad Zain, S.Sos .

Baca juga : Seorang Pemuda Diamankan Polres Sigi  karena Menikam Warga di Pesta Pernikahan

Sehingga, berdasarkan keterangan yang tercantum dalam surat keterangan pembatalan tersebut, SKPT Nomor 65.02/C.01/PEM.DK/X1/2011 tanggal 11 November 2011 atasnama As’ari yang beralamat di Jalan Lapatta, Desa Kalukubula batal secara hukum.

Padahal, SKPT yang dibatalkan oleh Pj Kades Kalukubula, Zakir, S.A.P telah dimiliki oleh As’ari sejak 11 November 2011 berdasarkan SKPT yang ditandatangani Kades Kalukubula, saat itu dijabat oleh Drs Syahban, MM dan diketahui Camat Sigi Biromaru Anhar, SH, MM.

Dalam SKPT tersebut menerangkan bahwa lahan seluas 1.689 meter persegi tersebut telah digarap oleh As’ari sejak tahun 1970 hingga saat ini.

Bahkan, tagihan PBB pada 2022 atas lahan tersebut masih ditujukan kepada pemilik lahan atasnama As’ari.

Namun, berdasarkan surat pembatalan terhadap SKPT milik As’ari yang dikeluarkan oleh Pj Kades Kalukubula Zakir, S.A.P, batal secara hukum.

Pos terkait