Terduga pelaku pembunuhan di Moutong, N (Kanan) bersama rekan lainya saat dihadirkan pada koferensi pers di Makopolres Parimo, Senin (13/3/2023). Foto: Aswadin/ Palu Ekspres.
Dengan demikian, N disangkakan dengan pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 KUHP pidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (asw/paluekspres)