Diburu Selama 5 Bulan, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan di Moutong

  • Whatsapp
Diburu Selama 5 Bulan, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan di Moutong
Terduga pelaku pembunuhan di Moutong, N (Kanan) bersama rekan lainya saat dihadirkan pada koferensi pers di Makopolres Parimo, Senin (13/3/2023). Foto: Aswadin/ Palu Ekspres.

Dengan demikian, N disangkakan dengan pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 KUHP pidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (asw/paluekspres)

Pos terkait