Kampanye Mandatory Halal di Palu, Besok Digelar di Vatulemo dan Pasar Inpres Manonda

  • Whatsapp
Kampanye Mandatory Halal di Palu, Besok Digelar di Vatulemo dan Pasar Inpres Manonda
Kampanye Mandatory Halal di Palu, besok, Sabtu (18/3/2023), digelar di Vatulemo dan Pasar Inpres Manonda. Foto: Humas Kemenag

Kampanye Mandatory Halal akan dilaksanakan serentak pada Sabtu 18 Maret 2023 di 1000 titik lokasi keramaian di seluruh Indonesia. Sebagaimana di provinsi lain, untuk wilayah Sulawesi Tengah telah menetapkan dua titik lokasi kampanye.

Untuk diketahui,  kabupaten dan kota di Sulteng telah menetapkan masing-masing dua titik lokasi kampanye Mandatory Halal. Sehingga pada 13 kabupaten/kota totalnya 26 titik lokasi.

Bacaan Lainnya

Sedangkan, kampanye mandatory halal di Palu akan diawali pagi hari usai senam di Lapangan Vatulemo, dan di lanjutkan di seputar Pasar Inpres Manonda. Dalam kampanye tersebut akan dilakukan sosialisasi dan penyebaran brosur serta flyer baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat di lokasi keramaian.

Baca juga : Kuota Haji 2023 Normal, Kemenag Usulkan Penyesuaian Bipih dan Optimalkan Persiapan

Kampanye Mandatory Halal di Palu dan di seluruh daerah, bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.

Melalui kampanye tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terkait kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan bentuk keterlibatan pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya kewajiban, sertifikasi halal bagi seluruh produk diwujudkan dalam beberapa tahap yang diatur pada Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Tahapan pertama dilakukan hingga 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Dalam rangka mensukseskan tahap ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan memberikan 2 mekanisme, yaitu sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal reguler.

Sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare diperuntukan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya (gratis).

Pos terkait