Adukan persoalan ke BPJS Secara Resmi
Selanjutnya, BPJS Kesehatan kata Ardi dapat dihubungi oleh peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan informasi atau mengalami kesulitan saat mengakses layanan kesehatan. Ardi mengatakan, bisa menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi.
Kanal tersebut, yakni: BPJS Kesehatan Care Center 165 Aplikasi Mobile JKN Kantor Cabang terdekat. Peserta bisa juga menyampaikan pengaduan melalui kanal media sosial resmi BPJS Kesehatan RI berikut: Twitter: @BPJSKesehatanRI (https://twitter.com/BPJSKesehatanRI) Facebook: BPJS Kesehatan (https://www.facebook.com/BPJSKesehatanRI) Instagram: @bpjskesehatan_ri (https://www.instagram.com/bpjskesehatan_ri/).
Nakes Minta Maaf dan Klarifikasi
Sementara itu, ketiga orang yang diketahui merupakan nakes dari Puskesmas Lambunu 2, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akhirnya meminta meminta maaf atas video viral itu.
Beredar di Instagram video permintaan maaf mereka itu yang ditujukan kepada Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, IDI, dan organisiasi perawat, bidan, serta masyarakat.
Ketiganya mengaku tidak memiliki niat buruk atas video viral tersebut. Berikut ini permintaan maaf ketiga nakes tersebut :
Kami staf Puskesmas Lambunu 2 memohon maaf sebesar-besarnya kepada Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan seluruh Indonesia, Persatuan Perawat Nasional seluruh Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, dan teman sejawat tenaga kesehatan seluruh Indonesia, khususnya Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Parigi Moutong dan masyarakat Indonesia yang dirugikan dengan video kami. Yang sebenarnya pelayanan Puskesmas Lambunu 2 tidak membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS. Sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas video kami.
Kini video itu tidak hanya beredar di tiktok. Namun ramai pula memenuhi jagad maya di Instagram. (aaa/PaluEkspres)