Ada satu surat suara yang dinyatakan tidak sah karena melingkari dua nama.
Sedangkan dalam pemungutan suara kedua, kembali Anwar Usman dan Arief Hidayat memperoleh suara yang sama. Pemungutan suara kedua pun lagi-lagi seri.
Pemungutan suara ketiga pun digelar. Pemungutan suara yang di pimpin oleh Anwar Hakim ini akhirnya memperoleh hasil. Yaitu Anwar Usman memperoleh lima suara dan Arief Hidayat empat suara. Dengan begitu, Anwar Usman kembali menjabat Ketua MK. (aaa/PaluEkspres)