Kebijakan Zonasi Pemkot Palu Berimbas pada Penataan Adminduk Sigi

  • Whatsapp

Kebijakan zonasi saat penerimaan siswa baru pada setiap tahun ajaran baru sangat berdampak pada penataan Administrasi Penduduk (Adminduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi. Warga yang menghuni perumahan di wilayah Kabupaten Sigi tapi aktifitas pekerjaannya di wilayah Kota Palu, tak bersedia mengubah data Adminduknya.

“Penduduk yang tinggal di BTN Sigi tapi Adminduk Palu tetap memilih sebagai warga Palu karena persoalan zonasi,” kata Kepala Dinas Dukcapil Sigi Pasobongan Kumila saat menjawab tanggapan perwakilan parpol pada Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Sulteng dan Anggota Kabupaten Sigi untuk Pemilu tahun 2024, Selasa (21/3/2024).

Alasan mereka tak bersedia mengubah data Adminduk sebagai warga Sigi katanya, ternyata persoalan zonasi. Bila mengubah data Adminduk sebagai warga Sigi, mereka nantinya akan kesulitan menyekolahkan anaknya di sekolah favorit. Sementara mereka ingin anaknya di sekolah favorit Palu.

“Kapan berobah jadi alamat Sigi, berarti anaknya harus sekolah di Sigi, ini persoalannya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut terutama disampaikan oleh orang tua yang memiliki anak yang masih bersekolah di SD, SMP maupun SMA. Sehingga, peluang untuk mengubah data Adminduk warga Palu yang tinggal di perumahan di wilayah perbatasan, ketika anak mereka sudah menginjak usia kuliah. Karena, penerimaan di perguruan tinggi tidak menerapkan sistem zonasi.

“Jadi kemungkinan warga Palu yang tinggal di BTN-BTN Sigi, mungkin bisa diharapkan mengubah Adminduknya ketika anaknya sudah kuliah,” ujarnya.

Lantas kebijakan tersebut lanjutnya, siapa yang patut disalahkan. Karena, tak ada sanksi bagi warga yang domisili di Sigi namun masih terncantum sebagai warga Palu. Dan, ini tak ada sanksi pidananya karena KTP itu berlaku di seluruh Indonesia.     

Komisioner KPU Kabupaten Sigi Rosnawati mengatakan, terkait dengan tanggapan perwakilan parpol mengenai fakta ketambahan penduduk di area perumahan, tidak berbanding lurus dengan pertambahan kursi di Dapil Sigi.

Seperti di Kecamatan Marwola, Kecamatan Biromaru, termasuk di Desa Kalukubula, memang benar secara defacto bahwa penduduk di wilayah Kabupaten Sigi bertambah sebagaimana banyaknya perumahan baru di wilayah Sigi. Namun, secara dejure, ketika difaktualkan bahwa orang-orang yang ada misalnya di Perumahan Kelapa Gading Kalukubula, 70 persen tidak memiliki adminduk wilayah Kabupaten Sigi, melainkan Kota Palu.

Pos terkait