Mengapa Sulteng Dicanangkan Sebagai Kota Sadar HAM? Ini Kisahnya

  • Whatsapp
Mengapa Sulteng Dicanangkan Sebagai Kota Sadar HAM? Ini Kisahnya
Mengapa Sulteng Dicanangkan Sebagai Kota Sadar HAM? Ini Kisahnya

Mengapa Sulteng dicanangkan Sebagai Kota Sadar HAM? Ini Kisahnya. Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, diwakili pelaksana tugas Kepala Biro Hukum, Adiman, SH, M.Si. mengikuti pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis HAM serta Penguatan Pelayanan Berbasis HAM di wilayah Sulawesi Tengah yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM RI, di Hotel Swiss Bell Palu, Rabu (29/3/2023).

Pada Kegiatan yang dihadiri secara Daring Dirjen HAM Kemenhukham RI ini, terkuak kisah Mengapa Sulteng Dicanangkan Sebagai Kota Sadar HAM.

Hadir pula secara langsung dua Direktur dari Kementerian Hukum dan HAM yaitu Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM dan Direktur Kerjasama HAM dan Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Tengah yang ikut menyimak pemaparan mengapa Sulteng Dicanangkan Sebagai Kota Sadar HAM.

Gubernur H. Rusdy Mastura yang diwakili Plt Karo Hukum Adiman,SH, M.Si menyampaikan materi terkait dengan Penguatan Sadar HAM di Sulawesi Tengah.

Dalam materi yang disampaikan, bahwa Sulawesi Tengah sebelumnya pernah dicanangkan sebagai daerah Sadar HAM, hal ini karena gagasan Gubernur Rusdy Mastura, yang menyampaikan permohonan maaf pemerintah terhadap korban pelanggaran HAM Tahun  1965.

Sehingga Komnas HAM saat ini membuat program pemberdayaan masyarakat korban pelanggaran HAM Berat dan gagasan H. Rusdy Mastura, yang saat itu masih Walikota Palu dan kini menjadi Gubernur.

Selanjutnya dengan Perkembangan aspek HAM sudah masuk ke seluruh bidang terkait dengan pengembangan ekonomi masyarakat, ketenagakerjaan sehingga peningkatan sadar HAM yang selama ini kita ketahui antara masyarakat dengan TNI dan Polri.

Saat ini ke seluruh pemangku kepentingan, pengusaha agar memperhatikan hak hak pekerjanya dalam hal ini K3.

Apalagi saat ini pengembangan industri pertambangan dan pembangunan daerah industri pada sektor pertambangan sehingga gubernur meminta para pengusaha dapat memperhatikan K3 dan melaksanakan perlindungan terhadap hak hak pekerja.

Demikian juga perlu ada keseimbangan memperhatikan kepentingan Dunia Usaha, karena hubungan timbal balik antara pengusaha dan pekerja saling membutuhkan olehnya perlu dijaga keseimbangan hak dan Kepentingan kedua belah pihak yang tegas diatur dalam Ketentuan Perundang Undangan.

Pos terkait