Sejauh Mana Website Dipandang Penting bagi Kebutuhan Informasi Publik di Lembaga Penyelenggara Pemilu?

  • Whatsapp
Ferdiansyah JD. Foto: Istimewa

Oleh :  Ferdiansyah JD

Pentingnya Website Bagi Badan Publik: Transparansi dan pelayanan

Fungsi website semakin nampak dalam era digitalisasi informasi yang semakin masif, terkhusus terhadap badan publik. Peranan website dalam proses massifikasi informasi terjadi ketika media website membantu mengubah pola kebutuhan informasi yang dibatasi oleh ruang dan waktu menjadi pola informasi tanpa dibatasi dua dimensi tersebut. Karena website tidak terbatas pada tempat dimana saja dan kapan saja selama dapat diakses.

Website yang dimaksud adalah website resmi lembaga pemerintahan (termasuk lembaga non Struktural), sehingga website tersebut bukan hanya sekedar kewajiban yang sekedar ada, namun lebih kepada kewajiban penting. Jika sebelumnya website hanya sekedar pelengkap pengisian form alamat instansi/lembaga, tanpa perlu diketahui beberapa aspek hadirnya website tersebut: apakah masih hidup (aktif/online) atau sudah terhapus (expired), apakah lengkap atau hanya satu laman profil saja (tanpa struktur menu dan sub menu lain), apakah via server mandiri (kelembagaan) ataukah server swasta?

Website kini bukan hanya sekedar ada untuk menanggalkan kewajiban. Website menjadi perwakilan lembaga itu sendiri, dalam era digital yang sangat luas. Badan publik sangat membutuhkan website untuk mencerminkan kepribadian lembaganya. Seberapa terbuka dan seberapa siap lembaga tersebut dalam digitalisasi informasi, Utamanya, dalam tolak ukur transparansi pemerintahan dan pelayanan.

Transparansi pemerintahan, artinya badan publik wajib menyiarkan, mengabarkan, dan menginformasikan setiap informasi publik tentang apa yang terjadi pada lembaga publiknya termasuk di dalamnya kerja dan hasil kerja dari badan publik tersebut, selama informasi atau data tersebut bukan merupakan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Peraturan ini mendefinisikan Informasi publik sebagai bentuk informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Peraturan ini juga mengamanatkan badan publik untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.

Pos terkait