Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menetapkan status tanggap darurat pascabanjir yang melanda Kecamatan Torue dan Balinggi beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parimo, Amirudin mengatakan, status tanggap darurat bencana ditetapkan selama 14 hari.
“Status tanggap darurat bencana pascabanjir di wilayah itu berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 30 Mei hingga 12 Juni 2023 mendatang,” kata Amirudin di Parigi, Senin (5/6/2023).
Kebijakan ini jelas Amirudin, dituangkan dalam surat keputusan (SK) Bupati Nomor : 362.45/560/BPBD tentang status darurat penanganan bencana banjir di Kabupaten Parigi Moutong.
Ini katanya, sesuai hasil asessmen atau kaji cepat oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Parimo terdapat 14 Desa di dua Kecamatan mengalami dampak banjir.
Dimana peristiwa itu kata dia, juga menimbulkan korban jiwa, dan mengakibatkan kerusakan lingkungan maupun pemukiman warga. Menurutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan intervensi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Ia menjelaskan, BPBD bertugas mengkoordinasikan upaya penanggulangan atau bertindak sebagai koordinator, sementara Dinas Sosial mengurus penyaluran logistik dan dapur umum.
“Kemudian, Dinas Kesehatan menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan terhadap warga terdampak,” tuturnya.
Sementara, semua kebutuhan dasar warga berada di pengungsian dijamin oleh pemerintah, terutama bahan makanan.
Ia menambahkan, segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Parigi Moutong.
Menurut dia, semua kebutuhan dasar warga berada di pengungsian dijamin oleh pemerintah, terutama bahan makanan.
“Saat ini bantuan logistik terus mengalir dari berbagai pihak. Dan kami sedang melakukan proses distribusi kepada korban bencana,” ujarnya. (asw)