Inovasi Salah Satu Kunci Kemajuan Daerah
Oleh, Dr Hasanuddin Atjo
Pemerintah daerah maupun desa diminta agar lebih kreatif, melalui sejumlah gagasan baru (inovasi) dengan harapan bisa mendorong peningkatan kesejahteraan dan daya saing daerah dan desanya.
Inovasi secara sederhana dapat diartikan sebuah cara atau metoda yang lebih baik dari sebelumnya dalam hal ini lebih cepat, mudah dan lebih murah sehingga tujuan efisiensi dan efektifitas tercapai.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 menetapkan inovasi Daerah terdiri dari 3 bentuk yaitu: berkaitan (a)Tatakelola Pemerintah Daerah; (b) Pelayanan publik, (c) Inovasi lainnya yang sesuai urusan Pemerintah.
Ketiga inovasi itu harus memenuhi asas efisien, efektif, dan perbaikan pelayanan. Tidak timbulkan konflik kepentingan, terbuka, berorientasi kepentingan umum, memenuhi nilai kepatutan, dan bisa dipertanggung jawabkan.
Lomba inovasi daerah dengan tiga kategori itu diselenggarakan setiap tahunnya, didasarkan Permendagri nomor 104 /2018 tentang penilaian dan pemberian penghargaan dan insentif lomba inovasi daerah dan lomba ini dikenal dengan istilah IGA Innovative Government Award.
Dalam lomba inovasi daerah pada tahun 2022, untuk kategori Provinsi terinovatif dimenangkan Provinsi Jawa Timur, diikuti Jawa Tengah, Sumatera Selatan,Jawa Barat, NTB, Sumatera Barat, dan Provinsi Bali.
Kategori Kabupaten terinovatif adalah Kabupaten Banyuwangi, Bogor, Wonogiri, Tabalong, Sragen, Temanggung, Situbondo, Padang Pariaman, Indragiri Hilir, Hulu Sungai Selatan, Pamekasan, dan Kabupaten Tanggamus.
Selanjutnya kota terinovatif adalah kota Mojokerto, diikuti Pekanbaru, kemudian kota Surabaya, Bekasi, Cimahi, Mataram, Semarang, Padang Panjang, Jambi, Bengkulu, Serang, dan Kota Sukabumi.
Provinsi Sulawesi Tengah dalam lomba inovasi daerah itu berada di kelompok klasemen terakhir yaitu antara peringkat ke 29 dan ke 34.
Kondisi Ini tentunya menjadi koreksi dan catatan pemerintah daerah.
Indikator yang dipakai didalam penilaian itu antara lain agregat dari inovasi baru yang dihasilkan pemerintah daerah berdasarkan PP nomor 38 tahun 2017 dan Permendagri nomor 104 tahun 2018.
Oleh karena itu peringkat daerah dalam lomba inovasi bisa menjadi ukuran bagaimana kreatifitas dan produktifitas dari OPD, Organisasi Perangkat Daerah menghasilkan inovasi inovasi berkaitan tatakelola, pelayanan dan inovasi lainnya yang berhubungan dengan TUSI OPD