Palu, PaluEkspres.com – Surat pengunduran Kasman Lassa sebagai bupati Donggala memperoleh tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Akademisi Universitas Tadulako, Dr. Slamet Riyadi Cante misalnya, ikut mengomentari soal pengunduran diri Kasman Lassa sekaitan bupati Donggala itu ikut mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Donggala untuk Pemilu 2024.
Menurut Slamet, Kasman Lassa masih berstatus sebagai bupati Donggala sebelum disahkan pengunduran dirinya oleh DPRD.
“Sebelum disahkan pengunduran diri oleh DPRD bupati Donggala masih berstatus sebagai bupati,” Dr. Slamet Riyadi Cante dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (11/7/2023).
Menjawab pertanyaan mengenai sikap DPRD Kabupaten Donggala yang tidak mengesahkan pengunduran diri bupati hingga penetapan Daftar Calin Tetap (DCT).
Bagi Slamet, ketika Kasman Lassa sudah mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg), seharusnya yang bersangkutan sudah tidak menjabat bupati Donggala.
“Yang menjadi ukuran, ketika beliau sudah mendaftarkan diri di KPU otomatis harus berhenti menjadi bupati,” kata Slamet.
Sementara itu menurut Sekretaris DPD PAN Donggala Ahmad Rasyid, Kasman Lassa masih berstatus sebagai bupati Donggala. Surat pengunduran diri tersebut hanya untuk memenuhi persyaratan mendaftar di KPU sebagai bakal calon legislatif. “Ya, itu hanya persyaratan (mendaftar sebagai Bacaleg),” ujarnya.
Menurutnya, Kasman Lassa sudah tak berstatus bupati Donggala jika sudah ada surat keputusan (SK) pemberhentian dari Mendagri dan batas akhir tanggal 3 Oktober 2023.
Menanggapi paripurna DPRD Kabupaten Donggala dengan agenda pengumuman pemberhentian Kasman Lassa sebagai Bupati Donggala yang digelar tadi siang. Ahmad Rasyid menegaskan, proses pemberhentian seorang bupati atau wali kota merupakan kewenangan presiden Cq menteri dalam negeri. Dan, itu diatur dalam aturan pemberhentian kepala daerah. Di poin 1 kata Ahmad Rasyid, disebutkan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.