Palu, PaluEkspres.com – Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mengukuhkan 32 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan ratusan pejabat administrator dan pengawas lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng secara virtual dari Jakarta, Senin (24/7/2023). Sedangkan lokasi pengukuhan pejabat eselon II dan pejabat Administrator dan Pengawas dipusatkan di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulteng.
Di Jakarta, Gubernur Sulteng didampingi Ketua TP PKK Dr.Hj.Vera Rompas Mastura,S.Sos, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Eddy Nicolas Lesnusa,S.Sos.
Sementara yang hadir menyaksikan pengukuhan dan pelantikan di Palu, di antaranya Sekdaprov Novalina Wiswadewa, Asisten Administrasi Umum M. Sadly Lesnusa,S.Sos, M.Si, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Ir. Alimuddin Paada serta unsur Forkopimda Sulawesi Tengah.
Gubernur H. Rusdy Mastura mengucapkan selamat dan apresiasi kepada seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas yang telah dikukuhkan dan dilantik.
“Semoga kegiatan ini dapat dijadikan momentum untuk percepatan pembangunan Sulawesi Tengah Negeri Seribu Megalit,” harapnya.
Menurutnya, kegiatan pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk menduduki sebuah jabatan publik merupakan momen penting bagi seorang pegawai negeri sipil.
Memangku jabatan bukan berarti menduduki kursi empuk di zona nyaman, tetapi justru membawa amanah dan tanggungjawab yang tidak main-main.
Ia pun menekankan agar setiap PNS yang duduk dalam sebuah jabatan, mesti menunjukkan akuntabilitasnya sebagai sosok pemimpin dan suri teladan bagi staf bawahannya.
“Semoga para pejabat yang dikukuhkan dan dilantik dapat meresapi pesan ini, dan mengaktualisasinya menjadi kerja-kerja nyata untuk mendukung visi-misi Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah Yang Lebih Sejahtera Dan Lebih Maju,” katanya.
Pengukuhan kembali ratusan pejabat terdiri dari 32 pejabat eselon II dan ratusan pejabat administrator dan pengawasl lingkup Pemprov Sulteng dalam rangka harmonisasi dan penyederhanaan produk hukum daerah dalam hal ini Perkada. Sehingga, dilakukan penggabungkan dan pengaturan terkait kedudukan, susunan organisasi serta tugas dan fungsi seluruh perangkat daerah di lingkup Pemprov Sulteng. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 57 tahun 2022.