Palu, PaluEkspres.com – Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Sekdaprov Dra. Novalina MM memimpin rapat pengelolaan anggaran proyek strategis, pokir DPRD, pelaksanaan hibah dan bansos tahun 2023, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bertempat di ruang vidcom Kantor Gubernur Sulteng, Kamis 3 Agustus 2023.
Menurut Sekdaprov untuk tahun 2024 jumlah usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) Pemprov Sulteng sebanyak 2.235 sementara jumlah yang disetujui sebanyak 1.337 atau sebanyak 59,82 persen.
APBD tahun 2024 Rp5.418.637.590.713, jumlah anggaran pokir Rp142.071.000.000 atau 2,62 persen.
Lebih lanjut dikatakannya, secara umum terdapat tiga kendala dan hambatan dalam pengelolaan pokir yakni ;
- Ketidaksepahaman dalam penginputan usulan pokir yaitu ketidaksesuaian usulan pokir dan Tusi OPD.
- Pokir dialihkan karena tidak sesuai kewenangan OPD (2023)
- Aplikasi SIPD yang sering mengalami gangguan dan maintenance sehingga penginputan pokir agak terkendala.
Untuk mengatasi kendala dimaksud direncanakan tindak lanjut perbaikan mencakup;
- Melakukan pemaparan setiap OPD dihadapan seluruh anggota dewan terkait dengan tusi serta program kegiatan yang dilaksanakan.
- Melaksanakan Bimtek kepada seluruh Kasubag program atau yang disetarakan terhadap pemenuhan indikator kinerja kunci sehingga usulan pokir dapat menunjang kinerja perangkat daerah.
Sekdaprov juga memaparkan pelaksanaan hibah dan bansos tahun 2023 yakni dari total Rp. 368.740.026.161 telah terealisasi Rp. 90.081.913.923 atau 24,43 persen.
Adapun kendala dan hambatan yang dihadapi ;
- Penguatan tim verifikasi di OPD masing-masing
- Kurangnya persyaratan penentuan hibah
- Tingkat keakuratan data penerimaan bansos berdasarkan DTKS masih banyak yang kurang
Adapun rencana tindak lanjut perbaikan;
- Melakukan bimtek penguatan terhadap tim verifikasi hibah bansos di OPD.
- Melakukan pemutakhiran data DTKS secara berkelanjutan.
Divisi Pencegahan KPK Sulawesi Tengah, Basuki menjelaskan, tujuan dari pertemuan itu sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi kesalahan dari proyek yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA)
Untuk itu, Basuki mengharapkan agar PPK menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya kecurangan yang dapat menyebabkan pihak pengelola keuangan harus bersentuhan dengan hukum.
Pertemuan dilanjutkan dengan pemaparan pengelolaan anggaran masing-masing OPD melalui KPA didampingi PPK atau pejabat terkait lainnya.
Turut hadir pada kesempatan itu; Divisi Pencegahan KPK Sulawesi Tengah ; Basuki, Divisi pencegahan KPK Sulawesi Tenggara Ikbal dan Devisi Pencegahan KPK Sulawesi Selatan Tribudianta beserta Kepala Bappeda Sulteng, DR. Ir. Christina Chandra Tobondo, MT, serta pejabat terkait lainnya. ***