Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Satres Narkoba Polres Parigi Moutong menangkap ibu dan anaknya yang kompak bekerja sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Ongka Malino.
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Nasir Mangaseng mengungkapkan, kedua pelaku yang merupakan ibu dan anak ini diamankan lantaran keduanya sebagai pengedar narkotika jenis sabu diwilayah itu.
Menurut Nasir, dari tangan kedua terduga pengedar narkotika jenis sabu ini, polisi menemukan barang bukti sebanyak 16 paket sabu dengan berat bruto 3,5 gram.
selain mengamankan ibu dan anaknya, pihaknya juga menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu inisial SW di Kecamatan Parigi Barat.
“Dari tangan SW katanya, polisi mengamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 140 gram.” ungkap Nasir saat melalakukan press rilis di Mapolres Parimo, Jumat (18/8/2023).
Kemudian, di Kecamatan Kasimbar kata dia, polisi juga mengamankan terduga pelaku pengedar sabu sabu inisial US dengan barang bukti 6 paket sabu.
“Dan semua pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polres untuk menjalani proses penyidikan,” terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar bisa melaporkan sekecil apapun tentang pidana narkotika maupun obat obatan yang berada dilingkunganya masing masing.
“Serta jangan coba coba untuk menggunakan, menyimpan, atau menjadi pengedar terhadap barang haram berupa narkotika jenis sabu. Karena, akan merusak generasi muda penerus bangsa.” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya press release ini diharapakan dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku dan calon pelaku tindak pidana serta memupuk rasa kepedulian nasyarakat untuk menberikan informasi.
“Karena sekecil apapun tentang kejahatan yang terjadi disekitarnya masyarakat dapat melaporkan pada pihak kepolisian,” ujarnya. (asw)