Januari-Agustus 2023, Satres Narkoba Polres Parimo Ungkap 37 Kasus Sabu dan THD

  • Whatsapp
Kapolres Parimo, AKPB Jovan Reagan Sumual saat memperlihatkan barang bukti didampingi kasat Narkoba. (Foto: Aswadin/PaluEkspres.com).
Kapolres Parimo, AKPB Jovan Reagan Sumual saat memperlihatkan barang bukti didampingi kasat Narkoba. (Foto: Aswadin/PaluEkspres.com).

Parigi Moutong PaluEkspres.com – Dalam kurun waktu Januari sampai Agustus 2023, Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil mengungkap kurang lebih 37 kasus narkoba.

Hal ini disampaikan, Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual kepada wartawan saat menggelar press release, di Mapolres Parimo, Jumat (18/8/2023).

Dengan begitu kata dia, Polres Parigi Moutong tetap komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta obat terlarang berupa Trihexyphenidyl (THD) diwilayah hukumnya.

Dia menjelaskan, dari 37 kasus ini, jumlah pelaku sebanyak 53 orang yang terdiri dari 47 laki laki, dan 6 orang perempuan. Dan jumlah tahanan yang ada di rutan saat Polres Parimo saat ini 19 orang.

Dengan rincian, 17 orang laki laki, 2 orang perempuan. Kata Jovan, keberhasilan Sat narkoba mulai Januari hingga Agustus 2023 telah mengungkap 37 kasus narkoba, mengamankan 53 tersangka, dan menyita narkotika jenis sabu seberat 113,87 gram.

Ia menyatakan, dari 37 kasus, yang sudah tahap I sebanyak 6 kasus. Tahap II (P21) 22 kasus, dalam penyidikan 8 kasus, dan 4 orang menjalani rehabilitasi.

“Yang sudah di vonis tiga kasus, masing masing pidana penjara 6 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar rupiah subsider tiga bulan penjara,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah, pasa 114 ayat (1) Undang undang Nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah. Pasal 112 ayat (1) undang undang nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun.

Dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah. Pasal 196 jo 98 ayat (2) ,(3) dan pasal 198 jo 108 undang undang nomor : 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (asw)

Pos terkait