Sementara, dari Badan Pendapatan Daerah menyampaikan, jika menyetorkan hasil retribusi parkir harus disertai dengan puntung karcis. Sehingga, terkait hal ini pihaknya harus mengunjungi langsung titik parkir tersebut.
Karena menurutnya, petugas parkir sendiri juga punya kendala dengan pengiriman puntung karcis. Dan ini salah satu kendala mereka,” terangnya.
Mengenai target PAD yang nilainya hanya Rp 80 juta pertahun, ia mengatakan, pihanya telah menghitung bahwa pendapatan yang sebenarnya didapatkan maksimalnya lebih dari Rp 80 juta.
Namun, setoran dari masing masing titik parkir, juga tidak mencapai target. Misalnya, pasar Moutong ditargetkan Rp 600 ribu perbulan. Tetapi, 2 bulan terakhir ini jumlah setoranya mengalami penurunan menjadi Rp 400 ribu.
“Sebab, mereka menemukan beberapa kendala saat melakukan pemungutan uang parkir disejumlah pasar. Ini kami hindari, agar tidak menimbulkan permasalahan di lapangan.” ujarnya. (asw)