Palu, PaluEkspres.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan melaksanakan seleksi penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru. Pendaftaran yang dilaksanakan secara online, mulai dibuka pada 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Sebanyak 342 formasi tenaga guru disiapkan Pemkot Palu merujuk pada surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan pada pengumuman Nomor: 800.1.2.2/2994/BKPSDMD/2023 tentang Seleksi Penerimaan PPPK di lingkungan Pemkot Palu Tahun Anggaran 2023 yang ditandatangani Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, pada poin persyaratan pelamar tercantum persyaratan umum, persyaratan disabilitas dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum di antaranya, WNI, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, serta memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Bagi Tenaga Guru, persyaratan khusus yang harus dipenuhi, disesuaikan dengan kriteria bagi calon pelamar dimaksud. Sebab, jenis penetapan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru meliputi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi pelamar prioritas dan pelamar kebutuhan umum. Untuk pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru periode sebelumnya.
Selain itu, peserta eks tenaga honorer kategori II yaitu mereka yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) eks tenaga honorer kategori II (THK-II) pada BKN. Kemudian, guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.