Adapun kriteria pelamar umum adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (Database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Selain itu, guru yang terdaftar di Dapodik Kemdikbud Ristek.
Bagi pelamar pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun anggaran 2023, wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalm Pendaftaran Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2023. (bid/paluekspres)